Menhan: Ba’asyir Harus Akui Pancasila

abu bakar ba'asyir

topmetro.news – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir (ABB) harus mengakui Pancasila jika ingin bebas. Pasalnya, Pancasila adalah ideologi dan dasar negara ini. Jika tidak mengakui Pancasila berarti ABB hanya numpang di negara ini.

“Semua negara itu ada ideologi. Kita ideologinya Pancasila. Itu pandangan hidup dan dasar negara,” kata Ryamizard usai mengadakan Coffee‎ Morning dengan para Atase Pertahanan sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Ryamizard menyatakan bahwa dirinya pertama kali bertemu Ba’asyir di rumahnya tahun lalu. Dia berharap Ba’asyir bisa menerima ideologi Pancasila sebagai dasar negara ini.

Menurutnya, tidak mungkin seorang Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Ba’asyir bisa hidup di negara ini jika tidak mengakui Pancasila. Jika masih ada orang yang tidak mengakui Pancasila berarti orang itu hanya numpang sementara. Kalau sudah tinggal lama, selayaknya dikeluarkan dari negara ini.

‎”Kalau tidak akui Pancasila, di sini numpang. Kalau numpang itu sebentar aja. Jangan lama-lama. Rugi negara kalau terlalu negara,” tuturnya.

Dia mengaku tidak ada protes ataupun dukungan dari para Athan terkait wacana pembebasan Ba’asyir. Mereka hanya mendukung setiap upaya pemberantasan teroris di Indonesia.

BACA JUGA: Tak Mungkin Tindak Terorisme dengan Tongkat

Pandangan Mahfud MD

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai rencana pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa disebut bebas murni. Berdasar hukum yang berlaku sekarang, Abu Bakar belum bisa dibebaskan.

“Grasi dia tidak ajukan. Bebas bersyarat belum memenuhi syarat yang harus dua per tiga dari total hukuman,” ujar Mahfud dalam dalam diskusi ‘Menakar Komitmen Capres/Cawapres Terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi’ di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, Abu Bakar tidak bisa sembarang dibebaskan. “Tak mungkin Abu Bakar Baasyir dikeluarkan dengan bebas murni sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah,” ucapnya.

Sesuai hukum yang berlaku, sambung Mahfud, Abu Bakar hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Mahfud MD menjelaskan antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat, merupakan hal yang berbeda. Menurutnya, Abu Bakar Ba’syir tidak bebas murni dan hanya bebas bersyarat.

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment