Home Industri Ekstasi Digerebek BNN di Percut, TSK dan Alat Cetak Diangkut

home industri ekstasi

Topmetro News – Home industri ekstasi digerebek Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara bersama Polda Sumut di Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Petugas menggerebek home industri ekstasi, Kamis (24/1) pukul 20.30 WIB sebagai lokasi memproduksi obat-obatan terlarang. Dari rumah itu, petugas menemukan bahan dasar pembuatan ekstasi bersama alat cetaknya.

Home Industri Ekstasi Hasil Pengembangan Pelaku yang Ditangkap

Brigjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional yang memimpin penggerebekan itu mengatakan aksi penggrebekan petugas berdasarkan pengembangan atas penangkapan pelaku sebelumnya.

“Sebelumnya kita menangkap pelaku berikut barang bukti pil ekstasi sebanyak 300 butir di pinggir jalan, Kota Medan. Selanjutnya dilakukan pengembangan di mana tempat pencetakannya. Dan ternyata di rumah ini, kita menemukan bahan-bahan, alat cetak dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk mencetak ekstasi,” kata Arman kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

BNN Teruskan Pengembangan Kasus

Ketika disinggung berapa orang yang mencetak pil ekstasi itu, Arman mengatakan, untuk sementara dua orang pelaku yang berhasil ditangkap.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan ke tempat yang lain.

“Ini baru dua orang yang kita tangkap. Kita sedang mencari tempat lain untuk mencari bahan-bahan lainnya guna mendukung bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ungkapnya.

Arman menambahkan, pengungkapan jaringan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke pihaknya. Namun Arman belum bisa membeberkan identitas kedua pelaku, alasannya pada saat diamankan keduanya tidak mengantongi kartu identitas.

“Selain tidak membawa kartu identitas, untuk kecepatan menemukan pelaku dan barang bukti lain sehingga kita membawa pelaku keluar dari lokasi. Kalau sudah tuntas nanti kita sampaikan,” ujar Arman

Reporter: Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment