DPRD Medan akan Panggil Pemilik SPBU tak Berizin di Medan Sunggal

spbu di medan sunggal

topmetro.news – Masyarakat di sekitar Medan Sunggal berharap agar pemko mengambil tindakan tegas atas pendirian SPBU di Medan Sunggal, tepatnya Jalan TB Simatupang/Simpang Gang Bakung/Pekan Sunggal.

Pasalnya, pendirian SPBU tersebut diduga tidak memiliki izin dan berada di area kawasan penduduk dan dekat dengan sekolah. “Kami resah dan takut saja Bang. Karena SPBU itu berdiri di tempat padat penduduk. Dan disini lingkungan sekolah juga ada,” ucap sejumlah warga kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Salah seorang warga, Suwarno, berharap agar dapat diambil tindakan. “Dari awal pembangunan kami tidak ada melihat plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semuanya ditutup. Dan disini ada juga sekolah. Kadi kalau bisa diambil tindakan saja jangan diteruskan,” ucapnya.

Menyingkapi hal ini, anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem mengatakan, bila memang bangunan SPBU di Medan Sunggal tersebut diduga tidak memiliki izin maka perlu sikap tegas dari Pemko Medan .

“Saya sudah mengetahui keberadaan SPBU tersebut karena saya tidak jauh tinggal dari kawasan tersebut. Dari sejak awal saya melihat tidak ada memang plank IMB. Ini patut kita duga SPBU itu didirikan tidak memiliki izin,” kata Daniel.

Jeli Soal IMB

Politisi PDI Perjuangan itu tegas menyatakan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan harus jeli memberikan SIMB. “Jelas kita pertanyakan apakah sudah ada IMB-nya. Karena di lapangan saya lihat planknya tidak ada diletakan. Dan yang patut kita pertanyakan kembali bagaimana dengan izin analisa dampak lingkungan (amdal), lalu lintas (lalin), dan lingkungan. Benar-benar sudah sesuai?” tegasnya.

Dia tegas mengingatkan, agar Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan benar-benar melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan. “Sampai sekarang kita pertanyakan IMB dari SPBU ini termasuk izin amdalnya. Jika bermasalah segera beri sanksi. Kalau perlu stanvaskan saja,” tegas caleg DPRD Medan dari Dapil V itu.

Sambung Daniel, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan persoalan pendirian SPBU itu supaya bertindak dengan cepat. Dan pengusaha jangan menunjukkan arogansi. “Kami juga akan panggil segera pemilik SPBU ini. Kita akan pertanyakan seluruh izin yang dimiliki,” kata Daniel.

Dari pantauan media, di lapangan SPBU di Medan Sunggal itu ditutupi seluruh seng tersebut, tidak ada tampak plank IMB. Sementara para pekerja terlihat masih rutin melakukan aktivitas.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment