DPRD Sumut Usulkan Pembangunan Jembatan Baru di Lokasi Longsor

DPRD Sumut

topmetro.news – Komisi D DPRD Sumut meminta penanganan pasca longsor di jembatan Sidua-dua Simalungun dilakukan kajian menyeluruh. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/1/2019).

Dalam rapat tersebut diungkapkan rencana pembangunan jembatan kembar Sidua-dua Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Simalungun. Adapun usulan dimaksud adalah membangun jembatan baru ke arah Danau Toba dengan posisi lebih tinggi dari bangunan sebelumnya.

“Hanya saja ketika proses pembangunan, akses jalan harus ditutup,” ujar perwakilan BBPJN Wilayah II Medan Emri Dani Ritonga.

Disebutkan bahwa untuk jangka pendek selain membangun jembatan baru, pihakya juga mengusulkan membuat kolam penjebak lumpur dan pembangunan ring net barrier, dimana keduanya dapat menampung material longsor.

Kerusakan di Hulu

Sementara terkait adanya dugaan kerusakaan di bagian hulu, Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Hutan, Dinas Kehutanan Sumut Effendi Pane mengakui lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung. Karena itu tidak ada kewenangan pihaknya untuk itu, selain melakukan pembinaan jika diperlukan.

Menjelaskan kondisi di sekitar lokasi, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Ramadhani Purba menyebutkan di bagian hulu, ada tiga titik mata air yang mengalir ke bawah. Kemudian ada dua titik diantaranya bertemu di tempat titik longsor. Karena dibulan-bulan tertentu, curah hujan menyebabkan debit air menggerus tanah.

“Sejauh ini sudah 18 kali longsor karena memang ada patahan. Ini kemungkinan akan ada longsor besar sekali lagi, baru kemungkinan patahan akan mengecil,” jelasnya.

Terkait hal itu, Anggota Komisi D DPRD Sumut, Aripay Tambunan meminta agar pembahasan penanganan pasca longsor ini dilanjutkan dengan kehadiran pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Sumut yang absen saat itu. Sebab untuk keberadaan mata air di dalamnya, harus ada kajian oleh pihak terkait.

“Yang kedua, kalau memang ini bukan termasuk kawasan hutan, kenapa tidak kita kembalikan saja statusnya menjadi hutan (lindung). Jangan lagi jadi tempat untuk mata pencaharian,” katanya disambut kata sepakat dari Dinas Kehutanan Sumut yang mengaku lahan dimaksud tidak pernah ditunjuk peruntukan lahan ini sebagai kawasan hutan.

Sebagai rencana tindak lanjut, RDP Komisi D DPRD Sumut yang juga dihadiri Layari Sinukaban, Arfan Maksum, Jafaruddin Harahap dan Buhanuddin Siregar, juga diminta kepada Pemkab Simalungun, BWSS II, Dinas Kehutanan Sumut serta BBPJN II Medan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah dari berbagai pertimbangan.

Penulis: Erris JN

Related posts

Leave a Comment