BTP Hanya Bisa Pilih Capres-Cawapres

pindah memilih

topmetro.news – Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden jika melakukan pencoblosan di luar negeri. Pasalnya, BTP melakukan pindah memilih yang berbeda dapil.

Sebagaimana diketahui, wilayah luar negeri termasuk Dapil DKI Jakarta 2 bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. BTP diketahui, pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 mencoblos di Jakarta Utara.

“Iya, Ahok (BTP) begitu (hanya coblos untuk pemilihan presiden dan wakil presiden),” ujar Ilham, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Selain BTP, kata Ilham, WNI lain yang sedang berada di luar negeri (tidak tinggal di luar negeri) pada saat pemungutan suara, 17 April 2019, juga kemungkinan hanya bisa memilih capres-cawapres saja.

“Kalau untuk wisatawan ya dapat satu saja. Untuk memilih presiden dan wakil presiden. Demikian juga Pak Ahok nanti,” kata Ilham.

BACA JUGA: Bangun Universitas di Nias, Ini Rencana Sihar Sitorus

Urus Surat Pindah Memilih

Namun, Ilham mengingatkan BTP dan WNI lain yang pindah memilih ke negara lain, untuk mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Hal ini sesuai dengan Pengaturan Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilih yang pindah memilih mengurus surat A5.

“Nanti semuanya harus mengurus A5 dulu. Begitu juga dengan Pak Ahok,” tegas Ilham.

Menurut Ilham, hal ini berbeda dengan WNI yang tinggal di luar negeri atau memang berdomisili di luar negeri. Mereka tetap terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri.

“Jadi mereka terdaftar di DPT luar negeri sejak awal, maka paspor mereka luar negeri. Mereka bisa mendapat dua surat suara untuk memilih calon anggota DPR RI dan untuk memilih presiden-wakil presiden,” pungkas Ilham.

Sebagaimana diketahui, Pasal 348 UU Pemilu menyebutkan bahwa, pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suahr negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment