Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung Merasa Dikriminalisasi

mantan bupati tapteng

topmetro.news – Setelah sekian lama bungkam, mantan Bupati Tapteng (Tapanuli Tengah) Sukran Jamilan Tanjung akhirnya angkat bicara usai persidangan, Selasa (12/2/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan. Ketika itu, agendanya pembacaan jawaban JPU dari Kejatisu atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasihat hukumnya,

Menjawab pertanyaan wartawan, mantan orang pertama di Pemkab Tapteng tersebut mengaku dikriminalisasi terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada dirinya maupun kepada abangnya, Amirsyah Tanjung. Perbuatan yang katanya, tidak pernah dilakukan.

Hingga kini terdakwa mengaku tidak tahu-menahu seputar laporan Josua Marudut Tua Habeahaan. “Katanya ada uang Rp75 juta iya kan? Dan katanya lagi ada uang Rp375 juta yang dikait-kaitkan nama saya. Demi Tuhan, saya nggak ngerti uang itu. Tidak ada saya terima apalagi menggunakannya,” katanya.

Baru Tahu Ada Laporan

“Bahkan ketika kasus ini mencuat dan menjalani pemeriksaan setelah setahun tidak lagi menjabat Bupati Tapteng, baru tahu ada laporan yang dibuat korban kepada saya dan abang saya,” sambungnya.

Namun faktanya dalam sidang sebelumnya, Roland Limbong yang disebut-sebut menerima uang Rp75 juta tersebut dari saksi. Lebih anehnya lagi soal saksi korban mentransfer uang Rp375 juta kepada Umar Hasibuan.

“Kenapa jadi saya dan abang saya yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya seolah menginginkan jawaban kepada awak media yang setiap harinya meliput sidang di PN Medan. “Kejanggalan mencolok lainnya, kok yang namanya Umar Hasibuan tidak pernah dihadirkan di persidangan?” tegas Sukran Tanjung.

Selama menjabat bupati, dia telah berusaha melakukan yang terbaik untuk Kabupaten Tapteng. Termasuk proses perpindahan Kantor Polres Tapteng yang baru di Sibolga. Serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPD Golkar Sumut itu juga mengaku heran. Tudingan kriminalisasi saat ini bukan hanya ditujukan kepada kubu oposisi tapi juga menimpa pendukung pemerintahan petahana. Karena terdakwa juga dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan Daerah Sumut pada pasangan capres petahana. Kalangan media massa dipersilakan untuk mengecek kebenaran statemennya.

Tetap Pada Tuntutan

Sementara dari arena persidangan, JPU dari Kejatisu menyatakan tetap pada tuntutannya yakni pidana masing-masing tiga tahun penjara. Karena diyakini terbukti melakukan penipuan atas nama saksi korban Josua Hutahaean.

Sedangkan keberatan tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi Umar Hasibuan sebab setelah dicek, tidak ada nomor rekening bank atas nama Umar Hasibuan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Erintuah SH melanjutkan persidangan, Selasa (19/2/2019), mendatang. Agendanya pembacaan jawaban (duplik) terdakwa maupun melalui penasihat hukumnya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment