JPU tak Mampu Buktikan Pidananya, PH Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan

pidana penipuan

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan dinilai tidak bisa membuktikan dakwaan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan terhadap Sukran Jamilan Tanjung (mantan Bupati Tapteng) dan abangnya Amirsyah Tanjung.

Hal itu diuraikan Sutan SH selaku penasihat hukum kedua terdakwa ketika membacakan duplik (tanggapan atas tanggapan JPU) pada sidang lanjutan, Selasa (19/2/2019), di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Sebab pada pertemuan Januari 2017 antara saksi korban Yosua Marudut Tanjung, Rolan Limbong, dan terdakwa Amirsyah, hanya Yosua yang mengetahui cerita tersebut. Sedangkan saksi Rolan tidak mengetahui tentang ada tidaknya terdakwa Amirsyah menawarkan proyek kepada Yosia.

Demikian juga mengenai rekening atas nama Amir Hasibuan, tidak bisa dibuktikan JPU. Siapa yang menyerahkan nomor sim telepon seluler (ponsel) itu.

Karena fakta-fakta di persidangan tidak mendukung, Sutan mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara supaya nantinya memutuskan membebaskan terdakwa Sukran Tanjung dan Amirsyah Tanjung dibebaskan dari segala tuntutan.

Dipolitisasi

Di persidangan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung juga membacakan pledoi terhadap dirinya. Menurutnya kasus yang menjerat dirinya sarat dengan dugaan politisasi dan kriminalisasi terhadap dirinya agar tidak maju lagi dalam emilihan Bupati Tapteng.

Penyidik dalam hal ini Poldasu dinilai terlalu memaksakan diri melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Karena selama persidangan tidak bisa dibuktikan dirinya ada menerima aliran dana dari saksi Yosua Marudut Tua Habeahan maupun Rolan Limbong.

Majelis hakim diketuai Erintuah SH MH melanjutkan persidangan, Senin (5/3/2019), mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Usai persidangan Sutan menguraikan, kalau memang mau dibuktikan ada namanya print out. Sebagai bukti apa saja isi pesan singkat (SMS) antara pemberi dan penerima dana. Itu akan terlihat terang benderang nomor sim ponselnya.

Saksi Amir Hasibuan yang diajukan tim JPU dalam persidangan sebelumnya juga tidak bisa membuktikan mata rantai aliran dana Rp400 juta dimaksud. Baik ke rekening terdakwa Amirsyah maupun Sukran Tanjung.

“Mata rantai aliran dana mentok di rekening atas nama saksi Umar Hasibuan sebesar Rp375 juta. Tidak tahu lagi ke mana aliran dana itu selanjutnya,” tegasnya.

Intinya, selama persidangan, JPU tidak bisa tidak mampu membuktikan terdakwa Sukran Tanjung dan Amirsyah menerima aliran dana itu.

Kemudian uang Rp75 juta, kata saksi Rolan, tidak ada menerima uang tersebut dari Josua Pasaribu. Jadi total Rp450 juta itu tidak tahu siapa yang menerima setelah Amir Hasibuan. Mata rantai aliran dana tersebut putus.

“Sehingga apa yang dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa ini? Sementara mengacu hukum pidana, satu saksi bukanlah suatu kesaksian,” tegasnya seolah menginginkan jawabannya dari wartawan.

Ditawarkan Proyek

Sementara tim JPU dalam dakwaannya menjerat Sukran Jamilan Tanjung dan abangnya Amirsyah Tanjung pidana penipuan dan penggelapan. Yakni dakwaan pertama, Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, pidana Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 (KUHP).

Korban Yosua Marudut Tua Habeahan dan bersama dengan terdakwa Amirsyah Tanjung dan saksi Rolan Limbong saat itu berada di rumah Rolan Limbong tepatnya di Sibolga. Terdakwa Amirsyah menawarkan saksi korban Josua Marudut proyek pengerjaan rehab puskesmas di lingkungan Pemkab Tapteng. Tapi ada uang administrasi Rp450 juta.

Tergiur dengan tawaran proyek tersebut, tanggal 27 Januari 2016 saksi Yosua Habeahan menyuruh adiknya Anselmus Habeahan mentransfer uang melalui rekening an Umar Hasibuan pada Bank Muamalat Cabang Sibolga sebesar Rp375 juta. Sisanya sekira Bulan Februari atas perintah terdakwa Amirsyah Tanjung, saksi Yosua Marudut Tua Habeahan memberikan uang tunai sebesar Rp75 juta kepada Rolan Limbong.

Saksi Rolan Limbong datang ke rumah saksi Yosua Marudut Tua Habeahan mengambil dana tersebut di Desa Sipea-pea Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment