topmetro.news – Hendri alias Ahen (31), warga Jalan Platina Perumahan Ivory, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (19/2/2019), akhirnya divonis pidana 14 tahun penjara. Dia adalah pembunuh wanita sales kosmetik.
Majelis hakim diketuai Tengku Masrul SH dalam putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, secara sah dan meyakinkan telah terbukti.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa Hendri alias Ahen sebelumnya dituntut JPU Marthias Iskandar SH pidana 15 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis pidana 15 tahun itu. Ahen terlihat hanya tertunduk lemas di ‘kursi pesakitan’. Ahen yang ditanyai usai persidangan memilih bungkam. Dia terus berjalan dengan tongkatnya. Didampingi beberapa rekannya..
“Kita menerima putusan karena masih dalam batas kewajaran yang diambil majelis hakim. Semua pertimbangan dari majelis hakim mengambil permintaan penuntut umum,” kata Marthias ketika ditanya awak media usai persidangan.
Mayat Dalam Kardus
Mengutip dakwaan JPU, berawal dari penemuan mayat perempuan dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Kota Medan, Rabu (6/6/2018) lalu. Warga heboh saat menemukan jenazah dalam kardus sekira pukul 02.00 WIB.
Korban diketahui seorang pegawai toko kosmetik bernama Rika Karina, (21). Saat itu, jenazah Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan diletakkan di atas sepeda motor Honda Scoppy dengan mesin menyala.
Motif pembunuhan dikarenakan terdakwa sakit hati. Sebab pesanan kosmetik yang ia pesan dari korban Rina Karina sebanyak 17 paket dengan harga Rp4.170.000, belum kunjung diterimanya. Bahkan Rina pun meminta waktu lima hari lagi.
baca juga : geger!!warga medan barat temukan mayat dimutilasi dalam jardus
baca juga : perkara pembunuhan wanita dalam kardus,dilimpahkan ke PN Medan
baca juga : mayat dalam kardus ternyata spg cantik,sipembunuh terpaksa dipelor polisi
Namun setahu bagaimana korban berparas jelita ini sengaja mendatangi terdakwa di kediamannya di Kompleks Ivory Medan Deli, Selasa (5/6/2018).
Meski telah dijelaskan korban, terdakwa tetap tidak terima dan emosi sehingga membunuh terdakwa dengan memutilasi. Kemudian memasukkannya ke dalam kardus serta meletakkan jasad korban ke Jalan Karya dengan sepeda motor milik korban.
reporter | Robert Siregar