2 Warga Asal Aceh Tamiang Dituntut Pidana Mati

dituntut pidana mati

topmetro.news – Dua warga asal Aceh Tamiang yakni Iskandar alias Olo (30) warga Dusun Meunasah Desa Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia dan Zainal Abidin alias Zainal (23) penduduk Dusun Damai Desa Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia, Selasa di Ruang Cakra 4 PN Medan masing-masing dituntut pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran SH dalam materi tuntutannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih dari lima gram.

Ancaman maksimal pidana mati tersebut karena JPU tidak menemukan hal-hal meringankan pada kedua terdakwa. Selain itu barang bukti yang dihadirkan di persidangan seberat 39 kilogram, membahayakan kesehatan orang banyak bila sampai dikonsumsi.

BACA JUGA | Hamdani Akhirnya Divonis Bebas, Istri Pingsan

Dituntut Pidana Mati Tersangka Lesu

Terdakwa Iskandar dan Zainal tampak tertunduk lesu di ‘kursi pesakitan’ selama mendengarkan materi tuntutan JPU Juliana Tarihoran.

Majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH memberikan kesempatan sepeka kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Apakah melalui penasihat hukumnya dari LBH Medan maupun menyampaikan langsung pledoinya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Iskandar, Rabu (25/7/2018), mendapat sambungan telepon dari Maji Azhar alias Maji (belum tertangkap). Intinya menyuruh terdakwa untuk mengantarkan paket shabu.

Keesokan harinya terdakwa Iskandar mengajak terdakwa Zainal ke gubuk kolam/Tambak Langsa Lama untuk mengambil tiga bungkus paket sabu. Maji kemudian mengirimkan nomor HP calon pembeli. Janjinya ketemu di kawasan Raja Tua Aceh Tamiang (dalam kebun sawit).

Dalam perjalanan, kedua terdakwa berboncengan sepeda motor dipepet petugas menumpang mobil. Petugas menemukan satu tas ransel warna coklat merk Adidas yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu seberat 39 kilogram.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment