Hamdani Akhirnya Divonis Bebas, Istri Pingsan

tidak terbukti

topmetro.news – Keheningan di Ruang Cakra 8 PN Medan spontan berubah menjadi suasana haru. Hal itu terjadi beberapa saat setelah majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH MH mengetuk palu. Hamdani alias Deni (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang semula didakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja, tidak terbukti.

Terdakwa yang selama persidangan harus menggunakan tongkat tersebut langsung berdiri dan disambut dengan pelukan istrinya. Rasa haru bercampur bahagia wanita berparas jelita itu, Senin petang (18/2/2019), tidak berlangsung lama karena mendadak pingsan di pelukan suaminya.

Sanak saudara yang mengikuti persidangan dibantu pengunjung sidang lainnya kemudian membopong istri terdakwa ke luar Cakra 8.

Tidak Terbukti

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan berikut keterangan saksi-saksi, seluruh dakwaan JPU dari Kejatisu secara sah dan meyakinkan, tidak terbukti.

Selain itu majelis hakim memerintahkan agar JPU mengeluarkan dari tahanan setelah vonis tersebut dibacakan. Dan mengembalikan harkat serta martabat Hamdani alias Deni.

Sedangkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja tersebut dikembalikan kepada JPU untuk perkara atas nama terdakwa Syafaruddin Pasai (berkas terpisah yang lebih dulu divonis enam tahun penjara).

Pada persidangan sebelumnya, Tim JPU Henny Meirita SH dan Flowrin Harahap SH menuntut Hamdani pidana penjara selama enam tahun penjara.

BACA JUGA | 2 Warga Bandar Labuhan Divonis 12 Tahun Penjara Kota Medan 

Tuntut Polisi

Saat diwawancarai, Hamdani mengaku akan menuntut polisi yang menangkapnya. Sebab, kakinya cacat seumur hidup karena saat proses penangkapan oleh petugas Polda Sumut kakinya terseret di aspal saat dipaksa masuk ke dalam mobil ditumpangi petugas.

“Saya akan menuntut keadilan Bang. Lihat kaki saya sampai cacat begini,” tutur Hamdani dengan mata berkaca-kaca.

Sementara Dameria Sagala SH selaku penasihat hukum terdakwa ketika diwawancarai wartawan mengatakan, hakim yang menyidangkan perkara kliennya benar-benar memepertimbangkan fakta-fakta terungkap di persidangan.

Terutama keterangan para saksi, karena di tanggal 6 Mei 2018, katanya ada transaksi antara Udin dan kliennya Hamdani, tidak terbukti. Dua saksi sebelumnya menerangkan kalau barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ternyata tidak ada. Namun petugas dari Poldasu secara paksa membawa kliennya masuk ke dalam hingga kaki Hamdani cacat.

Langkah selanjutnya, Dameria Sagala akan koordinasi dengan penyidik Poldasu atas putusan hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat Hamdani alias Deni. “Meskipun sebelumnya kami selaku penasihat hukum Hamdani telah melaporkan perilaku penyidik yang menyebabkan klien kami cacat permanen,” demikian Dameria.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment