topmetro.news – Tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1 ons, Ryan Afrizal alias Rian (28), warga Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Rabu (20/2/2019), di Cakra 9 PN Medan, berdasarkan vonis hakim, dikenai pidana 9 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Safril Batubara SH dalam putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Vonis hakim yang dijatuhkan lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja SH. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut pidana 13 tahun penjara.
Hak yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dan membahayakan kesehatan orang banyak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan menyesali segala perbuatannya.
BACA JUGA | Dua Kurir 100 Kg Ganja Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sesalkan Vonis Hakim
Sementara usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Nasib SH menyesalkan vonis 9 tahun penjara tersebut. Sebab kliennya hanya sebagai kurir. Saat itu terdakwa Rian Mahrizal disuruh seorang bandar bernama Dedek.
“Si Dedek itu yang menyuruh Rian untuk mengantar barang bukti itu kepada seseorang. Namun dalam perjalanan dua tertangkap petugas,” urai Nasib..
Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp500 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli. Informasi dari Dedek lokasi transaksi di persimpangan kawasan Pasar V (tidak jauh dari supermarket Giant).
Atas bantuan informan, petugas kepolisian berpakaian preman kemudian mengamankan terdakwa Ryan berikut barang bukti satu bungkusan plastik berisi 1 ons sabu bakal dijual seharga Rp60 juta.
reporter | Robert Siregar