Dua Kurir 100 Kg Ganja Dituntut Penjara Seumur Hidup

kurir ganja

topmetro.news – Dua warga asal Aceh Timur yakni Sahudin (28) dan Asnan Ruhdi (20), Rabu (20/2/2019), akhirnya dituntut masing-masing pidana penjara seumur hidup di PN Medan. Keduanya diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli atau kurir ganja seberat 100 kilogram.

JPU Aisyah Setiawati SH di hadapan majelis hakim diketuai Irwan Effendi menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara sah dan meyakinkan telah terbukti..

Sedangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

Menyikapi tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa untuk menyusun pembelaan. “Sidang ditutup dan ditunda hingga Rabu tanggal 27 Februari 2019,” ucap hakim Irwan Effendi.

BACA JUGA | 2 Warga Asal Aceh Tamiang Dituntut Pidana Mati

Kurir Ganja Bayaran

Sebelumnya dalam dakwaan, kasus ini terungkap, Rabu (1/8/2018), sekira pukul 12.00 WIB, Adi (DPO) menyuruh kedua terdakwa untuk mengambil daun ganja sebanyak 4 karung plastik (masing-masing seberat 25 kilogram). Adi juga meminta keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Medan dengan upah per kilogram ganja Rp250.000.

Tak lama, kedua terdakwa merental mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1359 D milik Hasan. Kedua terdakwa menuju Medan dengan mengendarai mobil rental tersebut sambil membawa 100 kilogram ganja dari rumah Adi. Adi sendiri berangkat duluan ke Medan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15. Pada Keesokan harinya sekira jam 23.00 WIB kedua terdakwa singgah di warung makan di Binjai.

Pada Jumat tanggal 3 Agustus 2018 jam 00.30 WIB, Adi menyuruh kedua terdakwa untuk datang ke Jalan Medan Binjai Km 12,8 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Tepatnya di SPBU Sei Semayang karena pembeli sudah menunggu. Kedua terdakwa pun langsung bergegas menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, kedua terdakwa bertemu dengan Adi dan dua pria. Keduanya memperlihatkan 4 karung ganja kepada kedua pria yang ternyata petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut itu. Tanpa basa basi, petugas langsung menangkap kedua terdakwa kurir ganja itu. Sedangkan Adi berhasil melarikan diri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment