Tiga Warga Deliserdang Pengedar Sabu Divonis 10 tahun Penjara

mengedarkan sabu

topmetro.news – Terbukti bersalah tanpa hak mengedarkan sabu seberat 100 gram, tiga warga Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/2/2019), di Ruang Cakra 4 PN Medan divonis masing-masing pida na 10 tahun penjara.

Selain itu terdakwa Edi Chandra (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Gang Pribadi, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Sahnan Tanjung (39), warga Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa dan Rizal Efendi (31), warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa didenda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar mendapatkan pidana tambahan) 3 bulan kurungan

Majelis hakim diiketuai Ferry Sormin SH MH dalam keputusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan, ketiga terdakwa yakni meresahkan masyarakat, merugikan diri sendiri. Dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Febriana Sebayang SH. Sebab sebelumnya ketiga terdakwa dituntut pidana masing-masing 13 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim ketiga terdakwa dan penasihat hukum Sri Wahyuni SH dari LBH maupun JPU Febrina Sebayang menerima putusan tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Edi bersama-sama dengan terdakwa Sahnan dan Rizal (berkas perkara terpisah), Kamis (23/8/2018), ditangkap Dit Res Narkoba Polda Sumut. Hal itu terkait informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Kota Tanjung Morawa.

Petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli. Lalu menelpon terdakwa Edi untuk membeli sabu seberat 100 gram. Kemudian anggota polisi yang menyamar bertemu dengan terdakwa di parkiran mobil Suzuya Tanjung Morawa.

Sabu seberat 100 gram dihargai Rp67 juta. Selanjutnyapetugas yang menyaru sebagai pembeli kemudian memberikan uangnya kepada terdakwa Edi di dalam mobil. Terdakwa kemudian pergi mencari sabu tersebut.

Terdakwa Edi via telepon kemudian meminta petugas bertemu di Simpang Abunawas Jalan Medan-Lubuk Pakam. Terdakwa menelpon terdakwa Sahnan dan terdakwa Rizal.

Ketiga terdakwa kemudian ditangkap dan berikut kristal putih seberat 100 gram. Hasil penelitian laboratorium mengandung methamphetamine (populer disebut sabu) disita sebagai barang bukti.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment