Ancaman Amien Rais Berisiko Penjara untuk Prabowo

ancaman Amien Rais

topmetro.news – Ancaman Amien Rais kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (1/3/2019) lalu, membawa risiko hukum jika diwujudkan. Menurut Ratna Dasahasta, Tenaga Ahli Bidang Hukum Kedeputian V, Kantor Staf Presiden (KSP), tidak semudah itu calon presiden mundur.

Sebagaimana diketahui, Amien bersama massa sebuah organisasi kemasyarakatan mendatangi Kantor KPU. Mereka menuntut timnya diberi akses untuk mengaudit sistem teknologi informasi (TI) KPU. Jika tidak diizinkan, Amien mengatakan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengundurkan diri.

BACA JUGA | Elektabilitas Jokowi Makin Unggul, Kader PDIP Rapatkan Barisan

Pertanyakan Ancaman Amien Rais

“Entah lupa atau mengabaikan hukum, rupanya Amien Rais tidak memedulikan keberadaan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU itu secara jelas mengatur aturan main jika ada pasangan calon mengundurkan diri,” kata Ratna, Sabtu (2/2/2019).

Ratna mengutip Pasal 552 Ayat (1) jo. Pasal 236 Ayat (2) UU Pemilu yang menyebutkan:

“Setiap calon presiden dan calon wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pemilihan presiden sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.”

“Pada awal penetapan pasangan calon oleh KPU, setiap pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon. Surat pernyataan ini yang mendasari mengapa pasangan calon bisa dipidana,” kata Ratna.

“Apakah hanya demi audit KPU, maka Pasangan Calon Prabowo-Sandi harus masuk penjara dan bayar denda puluhan miliar? Lalu di mana Amien Rais jika Paslon 02 masuk penjara?” ujarnya.

Selain itu, tuntutan Amien melakukan audit sistem TI yang digunakan KPU juga menjadi pertanyaan.

“Jikalau tim Paslon 02 diperbolehkan mengaudit IT KPU, tentu tim dari Paslon 01 pun berhak melakukan hal yang sama. Lalu, bagaimana jika hasil auditnya berbeda? Untuk itu, audit apa pun harus dilakukan oleh auditor yang tersertifikasi dan ditunjuk KPU. Bukan sembarang orang bisa melakukan audit, seenaknya,” jelas Ratna.

Ma’ruf Heran Amien Rais Ancam KPU

Sementara itu, Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amien juga tidak habis mengerti kenapa Amien Rais sampai mengancam KPU. Ditanya wartawan mengenai ancaman Amien Rais, dia mengingatkan bahwa semua aturan dan prosedur di KPU telah disepakati oleh semua kubu.

“Ya itu yang menjadi pertanyaan, kenapa (mendelegitimasi-red),” kata Ma’ruf, Sabtu (2/3/2019).

Ma’ruf meminta kecurigaan KPU akan curang mestinya dipaparkan berdasarkan fakta dan data. Ia menyesalkan adanya penggiringan opini menyudutkan lembaga penyelenggara pemilu. Padahal dalam setiap proses pengambilan keputusan, KPU selalu mengundang dua kubu jika ada hal yang perlu dikoreksi.

“Karena semua aturan kan dibahas bersama, kemudian disepakati. Jadi kalau ada yang misalnya menyimpang bisa digugat. Ada mekanismenya,” kata Ma’ruf.

Ia menilai, selama ini KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah cepat menindaklanjuti jika kedua kubu melaporkan suatu masalah. Dia pun mengajak masyarakat ikut mencegah upaya yang ingin menghalangi pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Jadi menurut saya biarkan KPU melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia adalah lembaga yang ditunjuk secara resmi dan konstitutusional. Karena itu jangan membuat hal-hal tuduhan yang tidak berdasar,” pinta Ma’ruf.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment