Saksi dari Inspektorat ‘Mengelak’ Soal ‘Kebocoran’ Dana Rp6 Miliar

saksi dari Inspektorat

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Sergai, Senin (11/3/2019) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan kian menarik. Pasalnya salah seorang terdakwa atas nama Samsir Muhammad Nasution SE MM, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Sergai ‘menyodok’ saksi dari Inspektorat Kabupaten Sergai H Ifdal dengan tindak lanjut temuan kasus dugaan kebocoran dana pemkab senilai Rp6 miliar tahun 2006 lalu.

Hal itu dipertanyakan terdakwa ketika majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH,MH mengkonfrontir keterangan saksi Ifdal. “Ada indikasi aparat pemkab telah melakukan perbuatan melawan hukum. Banyak temuan dugaan kebocoran dana di lingkungan Pemkab di tahun 2006 hingga 2015. Kasus temuan Rp6 miliar kenapa tidak dilanjuti Pak,” tanya terdakwa didampingi penasihat hukumnya Riko Hasibuan SH.

Ditengahi Majelis Hakim

Menanggapi hal itu, salah seorang anggota majelis hakim Syafril Batubara SH mencoba menengahi. Dalam sidang ini berkas yang sampai ke pengadilan adalah perkara dugaan korupsi atas nama Samsir dan terdakwa Drs Darwin Sitepu MAP selaku Kadis Bina Sergai (penuntutan terpisah).

Di bagian lain, terdakwa Samsir juga menanyakan saksi soal surat permohonannya agar Inspektorat dan institusi lainnya memberikan keterangan sebenarnya. Bahwa dia telah beritikad baik mengganti dugaan kerugian keuangan negara dengan jaminan SKT di Madina. Yakni kebun sawit 10 ha dan di Tanjung Beringin seluas 4 ha.

“Sebab ketika saya diperiksa di Kejatisu yang mulia, salah seorang tim penyidik menyarankan agar inspektorat membuat surat resmi. Bahwa saya telah beritikad baik mengagunkan lahan itu untuk menutupi kerugian keuangan negara. Tapi sampai 60 hari tidak direspons,” urainya.

Menanggapi hal itu, saksi Ifdal menyatakan, tidak pernah menerima surat permohonan terdakwa. Termasuk melalui seseorang yang disuruh terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut Riko Hasibuan SH selaku PH terdakwa menanyakan saksi soal ada tidaknya itikad baik kliennya mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara dengan jaminan uang berikut SKT dua lahan milik terdakwa. Dan saksi Ifdal pun membenarkannya. “Cukup yang mulia,” pungkas Riko

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Aswardi memerintahkan penuntut umum dari Kejari Sergai Tumpak Sitohang SH dkk untuk menghadirkan saksi yang diutus terdakwa Samsir Nasution. Guna didengarkan keterangannya

Perkaya Diri Sendiri

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Darwin Sitepu MAP selaku Kadis Bina Marga Sergai juga Pengguna Anggaran (PA) dan terdakwa Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bina Marga secara tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama memperkaya diri sendiri maupun orang lain menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.

Terdakwa Samsir mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa melalui proses verifikasi dari pejabat yang diberi tugas dan wewenang. Yaitu Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Lalu membuat Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa proses verifikasi PPK yang kemudian disetujui terdakwa Darwin Sitepu selaku PA.

Selanjutnya, kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D. Lalu mentarsfer uang atas beban DPA-SKPD Dinas Bina Marga Sergaii pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah. Dan uang tersebut digunakan di luar peruntukannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment