4 Wiraswasta tidak Berkutik Usai Menggilir ‘si Putih’

pengguna sabu

topmetro.news – Empat wiraswasta pengguna sabu tidak berkutik ketika dibekuk aparat Polresta Medan usai menggilir ‘si putih’ tersebut. Mereka diamankan di rumah Andrian Pratama (29) Jalan Karya Wisata Komplek J City Metropolis Blok II No 47 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Tiga terdakwa lain yang diciduk petugas, Selasa (9/10/1018), sekira pukul 08.30 WIB yakni Aminin B Hasan (37) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Prima Doni Sofyan (29) warga Marelan I Gang Jagung Terjun Kecamatan Medan Marelan, dan Azhari Fadika (31) warga Jalan Delitua Gang Cempaka Kecamatan Kedai Durian Kota Medan.

Informasi Pengguna Sabu

Dua saksi dari Polresta Medan, Rianto dan Sorimuda didengarkan keterangannya, Selasa (12/3/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan, usai pembacaan dakwaan penuntut umum Chandra Naibaho SH. Menurut mereka, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Ketika dilakukan pengembangan, Andrian yang lebih dulu dibekuk di rumahnya dan ketiga terdakwa lainnya yang juga berada di rumah Andrian. Kedua saksi menemukan satu buah alat isap sabu (bong) yang terdapat sisa sabu pada kaca pirex dengan berat kotor 1,15 gram. Juga ada sebuah mancis di atas meja ruang tamu.

Setelah diinterogasi, para terdakwa menerangkan bahwa sabu dibeli seharga Rp450 ribu. Yakni Rp300 ribu dari Agam (masuk dalam daftar pencarian orang – DPO) Polrestabes Medan. Kemudian dari Buyung (juga DPO) seharga Rp150 ribu. Semua telah habis dipergunakan para terdakwa secara bersama-sama.

Ketika dikonfrontir, keempat terdakwa didampingi penasehat hukumnya Betti Pinem SH membenarkan keterangan kedua saksi.

Hakim Protes

Pantauan awak media, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH sebelumnya tidak pernah terusik dengan kegiatan mengambil foto persidangan. Namun kali ini protes sebelum materi dakwaan dibacakan penuntut umum.

“Bapak dari mana? Dari media?” tanya Dominggus. Namun awak salah satu media online itu diam. Dan beberapa saat sempat saling bertatapan mata. Sidang pun dilanjutkan kembali.

BACA JUGA | Pemilik Sabu 20 Kg Dituntut Seumur Hidup

Berlapis

Keempat terdakwa pengguna sabu itu dijerat penuntut umum dari Kejari Medan Chandra Naibaho SH dengan pidana berlapis. Yakni pertama, Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu

Kedua, pidana Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi dari Polrestabes Medan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment