Kalau Direksi dari Luar, PDAM Tirtanadi Terancam Hancur

direksi pdam tirtanadi

topmetro.news – Dikhatirkan PDAM Tirtanadi Terancam Hancur, apabila penanganannya tidak dilakukan oleh orang yang paham seluk-beluk perusahaan tersebut. Sehingga sangat diharapkan, agar jajaran direksi di BUMD tersebut, diisi oleh figur-figur yang sudah benar-benar menguasai segala macam persoalan yang ada di PDAM Tirtanadi.

Demikian disampaikan oleh Irwansyah, seorang mantan karyawan PDAM Tirtanadi. Kekhawatiran itu disampaikannya, mengingat sangat terbukanya peluang, bahwa orang di luar PDAM Tirtanadi yang akan menduduki jabatan di jajaran direksi. Padahal, menurut Irwansyah, sangat tidak tepat memilih orang luar, yang bukan pegawai PDAM Tirtanadi, untuk menduduku jabatan direksi apalagi dirut, karena pengalaman pastinya belum ada.

Menurut dia, kekhawatiran soal masa depan PDAM Tirtanadi itu, muncul karena adanya aturan terkait seleksi calon direksi, yang terkesan malah mempersulit orang dari kalangan perusahaan itu sendiri untuk duduk. Dalam pandangan Irwansyah, aturan seleksi itu memberatkan pegawai PDAM Tirtanadi yang ingin berkarir. Bagaimana tidak, katanya, bagi orang yang bukan pegawai PDAM, syaratnya hanya lima tahun bekerja.

“Saya lihat proses seleksi yang dilakukan saat ini, akan membawa kehancuran bagi PDAM Tirtanadi ke depan. Sebab dari syarat yang diberikan memudahkan
orang luar masuk daripada pegawai PDAM Tirtanadi sendiri,” katanya kepada topmetro.news, Kamis malam (14/3/2019). “Sok mau memajukan…, tapi apa lacur. Akan makin hancurlah (PDAM) Tirtanadi, kalau orang luar yang menduduki jabatan direksi,” sambungnya.

Bertentangan dengan Permendagri

Bahkan Irwansyah menyebutkan bahwa aturan seleksi calon oleh Pemprov Sumut berlawanan dengan Permendagri No 37 Tahun 2018, Bab IV Mengenai Direksi, Pasal 35. “Dalam pasal itu dituliskan seorang calon direksi minimal sudah bekerja selama lima tahun. Akan tetapi, dalam aturan yang dikeluarkan Pemprov Sumut ditentukan, bagi mantan pegawai PDAM Tirtanadi Sumut, bila mencalonkan diri harus minimal bekerja selama 15 tahun dan menjabat sebagai kepala cabang (Kacab).

Selain itu menurutnya, ada kesan bahwa aturan dari Pemrov Sumut soal seleksi calon Dirut, seakan mengarahkan ke pihak tertentu. “Iyaaa… Masa orang luar cukup pengalaman lima tahun. Tapi orang (PDAM) Tirtanadi minimal kacab atau kadiv. Itu kan perlu 15 tahun kerja baru dapat itu,” katanya.

Dan sekali lagi, Irwansyah tidak menampik adanya sinyalemen, bahwa ada nama yang sudah diarahkan jadi Dirut PDAM Tirtanadi. “Ada yaitu mantan orang Bank Syariah,” katanya, seraya menyebutkan satu inisial nama, yang merupakan mantan petinggi di sebuah bank di Medan.

PDAM Tirtanadi Terancam Hancur

Dan kembali ditegaskan Irwansyah, kalau orang luar yang didudukkan jadi Dirut PDAM Tirtanadi, maka dampaknya akan sangat tidak bagus bagi suasana kerja dan masa depan perusahaan. “Masalahnya dia tahu tidak kondisi saat ini dan apa yang akan dibuatnya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang sangat krisis air,” katanya.

Demikian juga soal kerjasama atau koordinasi dengan karyawan lain di PDAM Tirtanadi, kata dia, juga bisa terganggu. “Bisa jadi lebih buruk (koordinasi kerja), apalagi kalau orangnya kurang profesional,” katanya. “Sehingga PDAM terancam hancur kalau orang luar yang dipaksakan masuk jadi dirut,” sambungnya.

Dikatakannya, seseorang yang diangkat sebagai direksi itu harus bisa mengelola PDAM Tirtanadi dengan baik, serta memiliki kemampuan lebih. “Maka akan sangat tidak menguntungkan, kalau yang diangkat itu adalah orang yang tidak pernah mengetahui secara detail tentang PDAM Tirtanadi. Karena kerja PDAM Tirtanadi Sumut itu spesifik. Nggak bisa orang yang bekerja di luar perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut mengelola. Sulit itu pasti,” ujarnya.

Dia mengingatkan, bahwa saat ini, keadaan PDAM Tirtanadi Sumut tidak dalam kondisi baik. Sehingga sangat riskan, apabila orang yang tidak tepat nantinya duduk menjadi dirut. “Intinya, jangan membatasi siapa pun, terutama dari kalangan PDAM Tirtanadi untuk menjadi dirut. Karena bagaimana pun, kalau salah orang, maka tidak akan pernah dapat menghasilkan kualitas terbaik,” katanya.

“Sudah nggak betul kalau orang luar malah dikasih peluang lebih besar, sedangkan pengalamannya tak ada. Sedangkan yang lebih pengalaman adalah mereka yang sudah pernah bekerja di PDAM Tirtanadi Sumut. Patut dipertanyakan, mengapa ada batasan bagi pegawai untuk mengajukan diri sebagai direksi. Jangan dibatasi lah kalau untuk merekrut calon direksi ini,” tandasnya.

Target PAD

Dia juga menyoroti target pendapatan yang harus dipenuhi oleh direksi baru, yang terkesan malah bertentangan dengan Permendagri. “Direksi baru harus banyak menyetor PAD, padahal tarif PDAM dibatasi oleh Permendagri. Kan kontradiktif,” katanya.

Menurutnya, salah kalau ada pihak yang mengatakan PDAM Tirtanadi itu hanya mengejar keuntungan perusahaan atau untuk PAD semata. “Karena sesuai Permemdagri No 72 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, ditegaskan bahwa laba atau keuntungan PDAM dari tarif dibatasi,” kata Irwansyah.

Kata dia, untuk meningkatkan penghasilan PDAM Tirtanadi, tidak bisa langsung semena-mena menaikan tarif air, karena sudah diatur dalam Permendagri. “Dari awal saya sudah bilang sewaktu mengikuti seleksi kemarin, PDAM itu tidak bisa menghasilkan PAD kalau tidak menaikkan tarif. Padahal kan nggak boleh sesuka hati untuk menaikkan itu (tarif air). Itu namanya nggak tahu peraturan. Semua mau ditabrak,” tutup dia.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment