4 Anggota DPRD Tapteng Tersangka Perjalanan Dinas Diduga Fiktif ‘Diinapkan’ di Rutan

korupsi dprd tapteng

topmetro.news – Kejati Sumut, Kamis (14/3/2019), menerima pelimpahan empat tersangka berikut barang bukti (P22) kasus perjalanan dinas diduga fiktif anggota DPRD Tapteng dari Polda Sumut. Keempat wakil rakyat tersebut kemudian ‘diinapkan’ ke Rutan Tanjung Gusta usai pemeriksaan administrasi.

Keempat tersangka yakni atas nama Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, dan Awaluddin Rao, diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapteng. Sedangkan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.

“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” urai Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (14/3/2019).

4 Anggota DPRD Tapteng Tersangka

Keempat anggota DPRD Tapteng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, terkait kasus perjalanan dinas diduga fiktif | Robert Siregar/topmetro.news

Sumanggar mengatakan terhadap keempat tersangka, penuntut umum yang diketuai Jahoras Ritonga juga telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. “Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta,” urainya.

Ditreskrimsus Polda Sumut yang membedah kasus dugaan perjalanan dinas anggota dewan tersebut telah menetapkan lima orang tersangka. Namun satu tersangka lainnya atas nama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)..

Kelima anggota dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.

Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain adanya dugaan perjalanan dinas fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada tahun 2016 dan 2017.

“Dalam berkas yang kita terima, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai Sumanggar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment