KPK Dorong Aturan Parpol Korup Didiskualifikasi dari Pemilu

partai politik

topmetro.news – Korupsi di sektor politik salah satunya disebabkan biaya politik yang tinggi. Selain itu, korupsi di sektor politik juga terjadi karena ekosistem di lingkungan internal partai yang sudah tidak sehat. Hal ini setidaknya tercermin dari panjangnya daftar elite politik yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, KPK sudah menjerat lima tokoh yang diproses hukum saat menjabat sebagai orang nomor satu di partai politik, yakni Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Ketum Partai Golkar Setya Novanto. Terakhir, Tim Satgas KPK menangkap Romahurmuziy, Ketum PPP dalam OTT di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, untuk membuat efek jera atau mencegah korupsi yang melibatkan partai politik, dapat dilakukan dengan mendorong dibentuk dan diberlakukannya aturan yang keras.

Menurutnya, aturan keras tersebut diawali dengan meningkatkan dana bantuan dari pemerintah hingga pada kondisi ideal bagi parpol menjalankan roda organisasinya. Dengan dana besar yang diberikan negara, partai politik dapat diaudit secara mendalam sehingga keuangan partai menjadi transparan. Selain itu, kata Agus, partai politik yang terlibat korupsi dapat diberikan sanksi, salah satunya dengan didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.

“Sehingga kita tahu betul uangnya itu untuk apa saja. Di situ juga memungkinkan kalau dia menyalahi hal-hal yang diatur dalam peraturan tadi, partai itu bisa siskualifikasi tidak ikut pemilu. Ini hal-hal yang perlu didorong ke depan,” kata Agus

Bantuan Untuk Parpol Sekitar Rp20 triliun

KPK memperkirakan, dana ideal yang dikucurkan negara untuk bantuan parpol sekitar Rp20 triliun. Namun, Agus mengingatkan bantuan yang diberikan negara ini harus dibarengi dengan transparansi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengaudit secara mendalam keuangan partai.

“BPK juga bisa masuk ini dipakai untuk apa saja, kemudian diberikan ke anggota, pada waktu anggota itu kampanye jadi pejabat publik berapa. Bisa masuk sedalam itu. Sehingga nanti kalau misalnya melanggar aturan yang kita dorong terjadi kemudian sanksinya bisa diskualifikasi tidak ikut pemilu,” katanya.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment