Gaji Polisi Naik, Sila Cek Daftarnya di Sini..!!!

gaji polisi naik

Topmetro.News – Gaji polisi naik, sebagaimana dengan PNS lainnya. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan anggota Polri, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji anggota Polri yakni gaji pokoknya.

Atas pertimbangan itu, Rabu (13/3/2019) lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji Polisi Naik, Terendah Rp1.643.500

Seperti dikutip Topmetro.News dari spiritriau, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp1.643.500 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp1.565.200).

Gaji Tertinggi untuk Tamtama

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700 (sebelumnya Rp2.819.500).

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.103.700 (sebelumnya Rp2.003.300). Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.032.600 (sebelumnya Rp3.838.800).

Sedangkan untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun Rp2.735.300 (sebelumnya Rp2.604.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600 (sebelumnya Rp4.552.700).

Gaji Pamen Ikut Naik

Begitupun jajaran Perwira Menengah (Pamen), gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.100.100 (sebelumnya Rp2.856.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400 (sebelumnya Rp4.992.000).

Untuk jajaran Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun Rp3.290.500 (sebelumnya Rp3.132.700), dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800 (sebelumnya Rp5.646.100).

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku 1 Januari 2019.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” sebut bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly 13 Maret 2019.

baca juga:  GAJI PNS NAIK, INI RESPONS BPN PRABOWO

Seperti diberitakan Topmetro.News gaji PNS naik resmi April mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan hal itu.

Setidaknya peraturan tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diterbitkan bulan ini. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, timing kenaikan gaji PNS tahun 2019 ini bernuansa politis lantaran menjelang Pilpres.

Gaji PNS naik, kepastian penerbitan aturan tentang hal ini disampaikan Jokowi ketika mengunjungi Lampung, Jumat (8/3/2019).

Hal itu dijawab Jokowi, lantaran ada PNS yang menanyakan langsung soal kenaikan gaji.

“Ini PP-nya (Peraturan Pemerintah) baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel!” kata Jokowi dalam sambutan peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung. (JEREMI TARAN)

Related posts

Leave a Comment