Amin Mozana SE Ak Setahun Menunggu Keadilan

amin mozana

topmetro.news – Sebagai warga negara yang baik dan taat pada asas hukum, Amin Mozana merasa kecewa dengan penegakan hukum terkait kasus yang mendera dirinya. Padahal penegakan hukum yang berkeadilan dengan prinsip semua warga negara sama di depan hukum sudah jadi jargon pemerintah saat ini.

Bahkan salah satu dampak dari revolusi mental dalam konteks penegakan hukum adalah munculnya pengelolaan atau tata kelola perkara yang terukur, dan memenuhi asas keadilan. Tetapi penegakan hukum yang berkeadilan itu, Amin Mozana SE Ak merasa tidak terjadi pada dirinya.

Seperti yang dikemukakan Amin Mozana kepada media, Senin (25/3/2019), kasusnya ini bermula dari penganiayaan di Sekolah Harapan. Ketika itu dirinya ingin melihat anaknya disekolah itu.

Status Amin Mozana

Sebagaimana dipaparkan Amin Mozana kepada media, status dia sudah bercerai dengan istrinya. “Dan keputusan sudah inkrah. Saya pun menyanggupi keputusan pengadilan dengan baik,” katanya.

Bermula dari mengunjungi Sekolah Harapan di Jalan Sudirman setahun yang lalu, Amin Mozana dianiaya keluarga dari pihak istri. “Satu orang cewek dan satu orang cowok. Yang cewek mencakar tangan saya hingga berdarah. Sementara yang cowok menusuk pipi kana saya dan mereka menghalangi saya bertemu dengan anak saya, urainya.

“Saya melapor ke Polsek Kota. Dan saya memenuhi administrasi hukum dalam bentuk melampirkan visum atas penganiayaan tersebut,” sambungnya seraya menunjukkan bukti laporan No. LP (Laporan Polisi): LP/28/I/2018/Polsek M. Kota Tgl 10 Januari 2018. Tentang tindak pidana bersama sama melakukan penganiayaan (Pasal 170 jo. 351 KUHP).

Berharap Segera Diproses

Namun Amin Mozana mengaku sangat kecewa dengan cara penanganan kasusnya tersebut. “Padahal kedua penganiaya saya itu sudah dijadikan status tersangka. Sekalipun berkas sudah P21, tetapi dalam perkembangan penanganan kasus saya ini, terkesan diperlama dan saya tidak mengerti mengapa sampai terjadi demikian,” paparnya.

Masih menurut Amin Mozana, ada kesan, aparat hukum terkait tidak punya niat untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. “Keduanya (pelaku penganiayaan-red), sampai saat ini tidak pernah melakukan wajib lapor sebagaimana diharuskan. Bahkan salah satu tersangka masih berada di Kalimantan,” katanya.

Menurut Monzana, berkas kasus kedua tersangka sudah dipisahkan secara mandiri. “Hanya saja status tersangka yang sudah displit Pasal 351 Ayat a tidak pernah diproses dengan baik. Saya bingung mengapa terjadi demikian. Padahal kasus ini sudah terjadi setahun yang lalu. Sebagai warga negara yang taat pada asas hukum, saya tidak tahu kemana lagi melakukan pengaduan,” katanya.

Dia pun berharap, dengan pemberitaan ini, maka kasus tersebut sesegera mungkin diproses agar tidak jadi preseden buruk ke depan. “Terima kasih kepada rekan media yang mau memuat berita ini sebagai bentuk kontrol sosial demi penegakan hukum yang berkeadilan di negara yang kita cintai ini,” kata Mozana.

Ketika dikonfirmasi, menurut sumber di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, kasus dimaksud belum ada dilimpahkan ke Kejari Medan.

Kasus Sudah Dilimpahkan

Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani SIK SH menyampaikan kepada topmetro.news, bahwa satu satu orang tersangkanya atas nama Muhammad Zulhairi sudah diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan untuk tersangka Ermita Febriani sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tidak datang. Selanjutnya diterbitkan surat perintah membawa.

Disampaikan Kompol Revi Nurvelani, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Zulhairi, saat ini adiknya yang bernama Ermita Febriani sudah tinggal di Kalimantan. Namun dia (Muhammad Zulhairi-red), tidak tahu alamat lengkapnya.

reporter | Raja P Simbolon dan Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment