Ala Film Spionase: Polisi Gadungan Todong Petugas Nyamar Beli Sabu

polisi gadungan

topmetro.news – Ala cerita film spionase. Maksud hati menjebak calon pembeli narkotika Golongan I jenis sabu (setelah diteliti di laboratorium ternyata tawas) yang membawa uang kontan Rp60 juta, empat terdakwa polisi gadungan di antaranya memiliki senjata api (senpi) jenis airsoft gun dan rekannya terdakwa Bimbie yang berperan sebagai penjual sabu akhirnya berujung menginap di balik terali besi.

Penuntut umum Flowrin J Harahap SH pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (27/3/2019) menguraikan, bermula dari penyamaran saksi dari Ditres Narkoba Poldasu Herjon didampingi rekannya Mahyuddin. Mereka memesan sabu satu ons seharga Rp60 juta dari terdakwa Bimbie Faldo (30), warga Jalan Sawit 1, Perumnas Simalingkar Medan.

Lokasi transaksi disepakati di depan Warung Nasi Saiyo di Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (22/3/2019). Saksi Herjon sudah menyiapkan uang kontan Rp60 juta di ras ransel yang ditentengnya.

Ditodong Tiba-tiba

Namun tiba-tiba datang terdakwa Periyaddin alias Peri (38), warga Jalan Pasar 1, Gang Kancil, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa Herman (50), warga Komplek Perumahan Mencirim Asri Blok E, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang langsung menodongkan senpi mengaku anggota kepolisian. Terdakwa dengan nada tinggi meminta kedua anggota Ditreskrim Narkiba Poldasu tersebut menyerahkan tas ransel berisi uang kontan Rp60 juta tersebut.

Melihat gelagat kurang baik tersebut, beberapa rekan yang standby di lokasi transaksi bertindak cepat. Mereka kembali menodongkan senpi kepada terdakwa Periyaddin dan Herman serta terdakwa Bimbie. Dua terdajwa lainnya yang berada di dalam mobil dengan plat BK 1355 EF tidak jauh dari lokasi transaksi yakni terdakwa Ismail Nugroho dan Rudi Hartono juga turut dibekuk.

Tim Ditreskrim Narkoba Poldasu kemudian mengamankan dua pucuk senpi jenis airsoft gun, 4 butir amunisi tajam,1 bungkus plastik berisi tawas. Juga 1 bungkus plastik obat warna merah jambu yang ternyata extacy palsu yang terbuat dari bedak viva> Lalu 1 helai baju dinas Polri berikut 1 borgol.

Penuntut umum menjerat terdakwa Herman dan Periyaddi yang menodongkan senpi kepada kedua petugas yang melakukan penyamaran (1 berkas). Sedangkan terdakwa Biembi, Ismail, dan Rudi Hartono (berkas pada penuntutan terpisah).

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal berlapis. Pertama, pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Rahun 1951. Atau kedua, Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 365 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Sempat Kalang Kabut

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno SH kemudian mengizinkan penuntut umum menghadirkan kedua saksi dari Ditreskrim Narkoba Poldasu. Yakni Herjon dan Mahyuddin yang sempat ditodong senpi oleh dua terdakwa.

Kedua saksi mengaku sempat kalang kabut. Mereka tidak menduga ketika akan melakukan transaksi dengan terdakwa Biembi ternyata ada dua terdakwa lainnya tiba-tiba muncul sembari menodongkan senpi ke arah mereka.

Sempat terjadi aksi saling tarik menarik tas ransel berisi uang tunai Rp60 juta tersebut. “Untunglah anggota tim lainnya yang melakukan pengintaian di sekitar lokasi cepat-cepat bertindak yang mulia,” kata saksi Mahyuddin.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi dari kepolisian tersebut, majelis hakim melanjutkan persidangan, Rabu pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan para terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment