Berbelit-belit, Hakim Tegur Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif Pakpak Bharat

majelis hakim

topmetro.news – Dinilai berbelit-belit memberikan keterangan, Rijal Efendi (38), rekanan yang didakwa melakukan suap secara bertahap 2016 hingga 2021 Rp580 juta terhadap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, beberapa kali sempat ditegur majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH.

“Saudara jangan berbelit-belit. Habis waktu. Saudara semula kalah tender. Kemudian pakai perusahaan lain dan satu perusahaan lagi sebagai pendamping,” ujar Irwan dengan nada tinggi dalam sidang lanjutan, Senin (1/4/2019), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengkonfrontir kebenaran isi berita acara pemeriksaan (BAP). Bahwa semula, (Juni 2018) Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengumumkan lelang pekerjaan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4,5 miliar. Lalu mengumumkan PT Tombang Mitra Utama (TMU) keluar sebagai pemenang lelang (tender). Namun secara informal dibatalkan. Semuanya dibenarkan terdakwa Rijal.

Sadap Pembicaraan Ponsel

Dalam kesempatan tersebut penuntut umum komisi antirasuah akhirnya meminta izin majelis hakim untuk didengarkan isi rekaman penyadapan pembicaraan terdakwa Rijal dengan Plt David Anderson Karosekali soal uang uang kewajiban -disingkat: ‘KW’- lewat ponsel telepon seluler (ponsel).

Ketika dikonfrontir, terdakwa Rijal mengaku terpaksa menyerahkan uang ‘KW’. Yakni semacam ‘fee’ sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan proyek setelah dipotong pajak dari rekanan pemenang tender kepada bupati nonaktif.

“Saya sebelumnya dijemput Donald Tambunan naik mobil menuju Sidikalang. Dia (David) yang ngajari bilang kayak gitu. Tapi sebelum-sebelumnya saya nggak mau membayar uang ‘KW’ itu. Kubilang nggak ada lagi uangku Yang Mulia,” urainya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Rijal, penasihat hukum terdakwa bermohon agar didengarkan keterangan kedua saksi ade charge (meringankan terdakwa). Yakni Beres Padang selain sebagai abang, juga kepala desa. Dan seorang pria masih tetangga terdakwa Rijal.

Sepengetahuan Beres Padang, terdakwa sempat menjual pertapakan sawah kurang lebih 1 ha seharga Rp125 juta karena butuh dana pengerjaan proyek. Sedangkan saksi lainnya yang masih tetangga terdakwa mengetahui kalau terdakwa pernah cerita, selalu dimintai uang ‘KW’ namun tidak mau. Sidang dilanjutkan, Senin depan (18/4/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan penuntut unum KPK.

Kena OTT

Pihak KPK yang menerima informasi adanya penyerahan uang kepada Bupati Remigo, Sabutu (17/11/2018), sekira pukul 23.00 WIB melakukan pengembangan dan tepatnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Remigo di kediamannya bersama David Anderson selaku Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat.

Rijal Effendi dijerat dengan dakwaan pertama, pidana perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp580 juta kepada Remigo yang juga penyelenggara negara. Yakni UU tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, memberi hadiah atau janji yakni memberi hadiah berupa uang tunai total Rp580 juta kepada Remigo Yolando Berutu, selaku Bupati Pakpak Bharat. Yakni pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment