Perampok Trailer Bermuatan Ban Diganjar 3 Tahun

supir trailer

topmetro.news – Diyakini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap supir trailer yang mengangkut muatan karet ban mutu ekspor, Edi Susanto alias Agam Jenggot (34), Selasa (9/4/2019), dalam sidang lanjutan di PN Medan, diganjar pidana tiga tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Jamaluddin SH dalam amar putusannya menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, telah terbuktii.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan CV Prima dan PT Darmasindo Inti Karet sebesar Rp1,2 miliar. Juga menimbulkan trauma kepada Suhendra, supir trailer. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali segala perbuatannya. Serta tidak berbelit-berbelit memberikan keterangan dan sopan selama persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan penuntut umum dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH dan Ermawaty SH. Sebab terdakwa warga Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli sebelumnya dituntut pidana 4 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jamaluddin SH, baik penuntut umum Sori Muda Harahap maupun terdakwa Edi Susanto menyatakan menerima vonis 3 tahun penjara tersebut.

Otak Pelaku Belum Dibekuk

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, bahwa ‘otak’ pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap trailer sarat muatan karet ban mutu ekspor tersebut disebut-sebut seorang pria bernama Aheng.

Hingga kini penyidik Poldasu belum ada melimpahkan berkas atas nama Aheng. Demikian halnya pihak penadahnya, masih belum terungkap.

“Kalau nggak salah belum lama ini ada informasi berkembang menyebutkan penyidik telah truk trailer yang sempat dibajak para pelaku sudah ditemukan. Kalau soal ‘otak’ pelakunya penyidiklah yang lebih mengetahuinya,” kata Abdul Hakim ketika ditanya awak media usai sidang.

Terdakwa bersama Gobal dan Gobeng mengendarai mobil Avanza. Sedangkan rekannya yang lain Samsul Bahri (supir), Erwin alias Tek Win menggunakan mobil X-Trail. Mereka mengikuti mobil truk trailer ke Jalan Tol Belmera yang dikemudikan korban Suhendra.

Secara paksa truk trailer dipaksa behenti dan diancam akan ditembak. Mulut korban Suhendra kemudian dilakban. Terdakwa Edi mengambil alih kemudi trailer. Gobal mengajak terdakwa untuk menemui Heru di Belawan. Lalu Heru menyerahkan bagian terdakwa hasil dari pencurian karet sebanyak 700 bal tersebut sebesar Rp12 juta.

Amri Pacul dan kawannya Imran, Topan dan Muslimin, masing-masing mendapat bagian Rp8 juta. Sedangkan Samsul Bahri Als Samsul mendapat bagian sebanyak Rp10 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment