11 Tahun Buron Ganti Identitas, Rekanan Pasar Horas Diciduk

ganti identitas

topmetro.news – Ibarat pepatah usang, ‘sepandai-pandai tupai melompat, jatuh juga’. Setelah hampir 11 tahun ganti identitas dan buron dari jeratan hukum, oknum rekanan proyek pembangunan kios darurat Pasar Tradisional Horas Pematang Siantar Ir Henry Panjaitan, Selasa pagi tadi (23/4/2019), akhirnya berhasil diciduk tim intelijen kejaksaan.

Henry merupakan terpidana perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 yakni pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, terpidana selaku Direktur CV Vini Vidi Vici juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar terpidana akan menjalani pidana tambahan) enam bulan kurungan. Juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp247.070.000.

Kajari Pematang Siantar Ferziansyah Sesunan SH didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH di Lantai 1 Gedung Kejatisu menuturkan, pencidukan terpidana merupakan hasil kolaborasi antara Tim Intelijen Kejatisu, Kejari Medan, serta Kejari PematangSiantar. Dikomandoi Asintel Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Salinan putusan kasasi MA diterima Kejari PematangSiantar via PN PematangSiantar pada tahun 2008. Ketika hendak dieksekusi, imbuhnya, terpidana sudah tidak diketahui keberadaannya alias buron. Menurut rencana Selasa siang itu juga terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta.

Menurut kajari yang akrab disapa Ferzi tersebut, selain Henry sejumlah nama juga tersandung kasus proyek pembangunan kios darurat Pasar Horas (pernah terbakar, red) TA 2002. Di antaranya mantan Walikota Siantar Marin Purba. Kerugian keuangan negara sebesar Rp679.496.741.

Ganti Identitas

Lebih kanjut Jubir Kejatisu Sumanggar Siagian menguraikan, pihaknya sudah ‘mengendus’ keberadaan terpidana di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun Henry datang lebih awal dan sempat mencoblos.

Hasil interogasi, belakangan diketahui terpidana sempat buron ke beberapa kota. Seperti Jakarta (selama 3 tahun) dan Pekanbaru (2 tahun). Bahkan untuk menghindari eksekusi dari kejaksaan, terpidana telah mengganti identitas dirinya.

“Hampir semuanya. Dari mulai nama, tempat dan tanggal lahir, alamat yakni Jalan Sei Asahan Medan dan seterusnya. Terpidana berhasil diamankan di salah satu warung penjual sarapan di kawasan Jalan Sei Silau Medan. Dengan demikian sudah dua buronan kejaksaan diamankan. Sebelumnya atas nama Heppy Rosnani Sinaga terkait penipuan seleksi CPNS di Pemkab Tapteng,” katanya.

Disampaikan juga, bahwa penangkapan DPO seluruh Indonersia sampai saat ini sudah 52 orang. “Secara nasional kejaksaan telah mengamankan 52 buronan berbagai kasus/perkara tindak pidana,” demikian Sumanggar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment