KPU Siapkan Rp40-50 Miliar untuk Santunan KPPS Terkena Musibah

santunan kpps

topmetro.news – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp40 hingga 50 miliar untuk santunan KPPS yang tertimbah musibah.

Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut. Yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp40 sampai Rp50 miliar,” ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4/2019).

Arif mengatakan pihaknya tidak meminta tambahan anggaran untuk pembayaran santunan tersebut. Namun, anggaran tersebut akan berasal dari optimalisasi anggaran yang ada di KPU.

“Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU. Sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan,” jelas dia.

BACA JUGA | Astaga..!!! Anggota KPPS Hamil Tua Meninggal Dunia, Usia Kandungan 8 Bulan

Juknis Santunan KPPS

KPU, kata Arif, juga sedang membuat petunjuk teknis (juknis) bagi bagi penerima santunan. Juknis ini nanti akan ditetapkan Ketua KPU. “Syarat bagi penerima santunan diatur dengan juknis yang ditetapkan ketua KPU. Juknis sedang dalam tahan penyelesaian,” pungkas dia.

Sebelumnya, Arif mengatakan pemerintah sudah menyetujui besaran santunan KPPS atau untuk para penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimbah musibah. Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, ” ujar Arif.

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat permanen diberikan santunan Rp30,8 juta.

“Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp8,25 juta,” kata Arif.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment