SNI Wajib pada Pelumas tak Naikkan Harga

harga pelumas

topmetro.news – Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) mengatakan, kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk pelumas yang ditetapkan pemerintah tidak akan mengerek harga pelumas secara signifikan.

“Memang dalam proses sertifikasi ini ada biaya-biaya, tapi tidak mahal. Sehingga tidak berdampak signifikan pada harga jual pelumas,” kata Ketua Maspi Barman Tambunan pada acara ‘Sosialisasi Teknis SNI Pelumas’ di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Barman Tambunan mengakui, selama edukasi dan sosialisasi SNI pelumas, sejumlah produsen mempertanyakan SNI wajib ini. “Mereka bertanya jangan-jangan ada biaya yang harus dikeluarkan. Ini yang kita klarifikasi dan edukasi,” kata Barman Tambunan.

BACA | Ini dia Perbedaan Wuling Cortez 1.8 C dan 1.8 L

Faktor Harga Pelumas

Selama ini, lanjut Barman Tambunan, produsen pelumas sudah mengeluarkan biaya untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diterbitkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Namun jika SNI wajib pelumas ini diberlakukan pada September 2019, maka NPT tidak berlaku lagi. Ada pun untuk mendapatkan sertifikasi SNI wajib pelumas, biaya yang dikeluarkan hanya satu kali untuk periode tertentu.

Barman Tambunan mengatakan, untuk memperoleh sertifikasi SNI, produsen membutuhkan sekitar 1 bulan. Itu mencakup penelitian sampel, administrasi dan menunggu hasil. “Untuk engine oil yang akan diberlakukan pertama itu memakan waktu kurang lebih satu bulan,” kata Barman Tambunan.

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri. Sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.

Menurut Barman Tambunan, aturan SNI wajib pelumas dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas bermutu rendah atau palsu. Serta mewujudkan persaingan usaha sehat antara pelaku industri pelumas.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment