Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri dan Penadah Besi

Tim Pegasus Satreskrim

topmetro.news – Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan tersangka pencuri besi dan penadahnya, Senin (5/6/2019) kemarin.

Keduanya tersangka adalah Yanmar Matullkah Simatupang alias Cimot (31) penduduk Jalan Mahkamah No.60 B dan Nur Rahim alias Wage (43) warga Jalan Juanda Gang Usah II Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Maimun.

Tiga Jam Kemudian Berhasil Dibekuk

Tersangka Yanmar diamankan setelah tiga jam beraksi mencuri besi dari Toko Besi Gunung Jaya di Jalan Mahkamah No.28 E Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Tak lama kemudian, Wage yang menerima besi hasil curian tersebut juga diamankan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Yanmar alias Cimot terjadi pada Senin, 6 Mei 2019 sekira pukul 07.00 WIB, di Toko Besi milik Rudi (52) warga Dusun V-A Gang Sosial No. 944 Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,” kata Kasat Reskrim AKBP, Putu Yuda Prawira.

Lanjut dikatakan Putu, pada hari Senin, 6 Mei 2019 sekira pukul 07.00 WIB, korban Rudi datang ke Toko Besi Gunung Jaya miliknya. Saat masuk ke dalam toko ia mendapati besi yang jumlahnya seberat kurang lebih 700 kg telah hilang dari tokonya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Pelaku masuk diduga dari jendela belakang toko.

Pelaku Duduk di Depan Toko

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Husein SIK dan Kasubnit Jatanras Ipda Toto mendapat informasi bahwa pelaku sedang duduk di depan toko di Jalan Mesjid Raya simpang Jalan Mahkamah. Pelaku pun berhasil diamankan,” urai Putu Yudha.

Kemudian, sambung mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut, lalu Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengembangan untuk mencari besi milik korban. Menurut tersangka besi tersebut dijual kepada Wage seorang pengumpul barang bekas (botot) di Jalan Juanda, Medan.

“Kemudian, Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan langsung menuju tempat tersebut dan mengamankan penadahnya. Selanjutnya, pencuri dan penadah tersebut dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna proses lebih lanjut,” terang AKBP Putu.

Saat diperiksa di Sat Reskrim Polrestabes Medan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

“Dari kedua tersangka, Tim Pegasus Satreskrim mengamankan barang bukti 19 batang besi. Tersangka Cimot merupakan residivis kasus pencurian Tahun 2015 lalu yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan Tahun 2018 divonis selama 8 bulan penjara,” tandas AKBP Putu.

Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kini, sambung perwira dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya ini mengatakan, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Sat Reskrim Polrestabes Medan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana. Yang mana ancaman hukuman untuk keduanya di atas lima tahun penjara,” tandas Almuni Akpol Tahun 2000 ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment