Polres Asahan Tembak Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

polres asahan

topmetro.news – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu di Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) kemarin. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Temu Pers Polres Asahan

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH, saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Senin (13/5/2019) mengatakan, tersangka yang dilumpuhkan bernama Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datur Bandar Tanjungbalai. Tersangka diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Asahan di SPBU Jalinsum Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) subuh.

“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke Kota Kisaran. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Dan meringkus tersangka Juanda bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh pelaku. Sementara seorang temannya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” ujar Kapolres Asahan didampingi Waka Polres Kompol H Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting, dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Faisal, sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan Kota Kisaran. Sabu atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah Rp15 juta.

Kemudian polisi juga meringkus seorang tersangka bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5/2019) lalu, saat akan menjual pil ekstasi. Dari tersangka disita satu plastik klip besar berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Penemuan Tas Berisi Sabu

Terakhir, Minggu (12/5/2019) kemarin, petugas mendapat informasi dari masyarakat Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur. Bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan di belakang rumah Johan Matondang. Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tas tersebut ditemukan sembilan bungkus kertas.Dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu. Tiga bungkusan kertas dimana setiap bungkusnya berisi satu plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu. Dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Orang nomor satu di Polres Asahan ini juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika. “Kami komitmen untuk memberantas narkotika dan kejahatan lainnya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” pungkas Faisal.

reporter | Abib Syahputra

Related posts

Leave a Comment