Pemberian THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

pemberian thr karyawan

Topmetro.News – Pemberian THR karyawan selambat-lambatnya disalurkan pada H-7 lebaran. Seruan ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Surat Edaran (SE) Pelaksanaan THR ini diteken 14 Mei 2019 dan ditujukan ke seluruh gubernur di negeri ini.

Pemberian THR Karyawan Sesuai Permenakertrans

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019) sebagaimana disiarkan spiritriau.

Di surat edaran itu, Hanif mengatakan SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh (7) hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” katanya.

“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.”

Jumlah Besaran THR

Terkait jumlah besaran pemberian THR karyawan, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Upah Sebulan Gaji

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata Hanif.

Pembayaran Terlambat Disanksi Tegas

Terkait penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

“Kita juga minta gubernur beserta para bupati/wali kota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pemberian THR karyawan tepat waktu.” .

baca juga | LBH MEDAN BUKA POSKO PENGADUAN THR

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di kantor Jalan Hindu Medan secara resmi telah membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja/buruh atau keluarga menjelang hari raya keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1440.

Hal Itu diungkapkan Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak SH dalam pers rilisnya, Kamis (16/5/2019).

Mengingat kini sudah memasuki Ramadhan ke-11, sekaligus mengisyaratkan semakin dekatnya perayaan Hari Raya Idul Fitri. Secara hukum, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016. Sementara mengenai besaran THR yang diterima yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment