Jika tak Ada Sengketa, Presiden Terpilih Ditetapkan 25 Mei

presiden terpilih

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 25 Mei 2019 jika tidak ada sengketa hasil Pemilu 2019 yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Penetapan ini dilakukan tiga hari pasca-penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, pada 22 Mei 2019 mendatang.

“Apakah ada sengketa atau tidak, kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, tiga hari kemudian, tanggal 25 Mei, tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Jika terdapat sengketa, lanjut Arief, maka penetapan paslon terpilih akan dilakukan setelah ada putusan sengketa tersebut. “Penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa, atau kalau ada sengketa setelah putusan sengketanya keluar,” kata Arief.

Ketentuan tersebut, kata Arief berlaku juga untuk penetapan kursi DPR RI. Menurut dia, peroleha kursi setiap parpol di senayan akan dilakukan tiga setelah penetapan rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019.

“Kalau peroleh suaranya itu disengeketakan, maka kita tunggu sampai dengan selesainya proses sengketa. Tetapi kalau tidak disengketakan maka dalam waktu tiga hari itu kemudian kita akan tetapkan. Jadi, setelah rapat rekapitulasi selesai,” pungkas dia.

BACA | Tolak Pileg, Gerindra Siap tak Punya Wakil di Parlemen

Presiden Terpilih Hampir Pasti

Sementara itu, penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 yang dilakukan KPU telah mencapai sebanyak 131.761.381 suara, Jumat (17/5/2019) pada penghitungan yang dilakukan pukul 07.45 WIB.

Keunggulan suara yang didapatkan calon petahana Joko Widodo semakin menjauhi sang penantang Prabowo Subianto. Ini berdasarkan perhitungan yang dikutip dari situs resmi KPU.

Pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul dengan selisih telah menembus 15,8 juta suara. Atau tepatnya sebanyak 15.831.511 suara dibanding Prabowo-Sandi.

Hingga pukul 07.45 WIB, Jokowi-Ma’ruf telah mengumpulkan suara sebanyak 73.796.446 (56,01 %). Sementara Prabowo-Sandiaga telah mendulang suara 57.964.935 (43,99 %).

Sementara itu progres penghitungan suara ‘real count’ dari KPU telah mencapai 85,99410 %. Yaitu 699.433 tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah dihitung dari keseluruhan 813.350 TPS pada Pemilu 2019.

Dengan demikian hampir pasti, bahwa presiden dan wakil presiden terpilih akan ditetapkan untuk Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment