Kurir 97,82 Gram Sabu Diganjar 9 Tahun, Oknum Supranatural 1 Tahun

jual beli sabu

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu seberat 97,82 gram, Abu Hasyim alias Hasyim (55) diganjar pidana sembilan tahun penjara.

Selain itu warga Jalan Cilacap Timur, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tersebut juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) tiga bulan kurungan.

Sedangkan rekannya Wisono Maulana alias Wis konon memiliki ilmu supranatural divonis satu tahun penjara.

Dalam perkara terdakwa Abu Hasyim, majelis hakim diketuai Richard Silaban SH dengan anggota Ali Tarigan SH dan Deson Togatorop SH dalam amar putusannya, Kamis (16/5/2019) di Ruang Cakra 6 PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Sementara atas nama terdakwa Wisono Maulana, warga Jalan Ciamis Gang Tiga, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, unsur pidana Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang terbukti. Yakni mengetahui adanya tindak pidana jual beli sabu, namun tidak melaporkannya kepada aparat terkait.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Abu Hasyim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Penuntut Umum Eita Suryani Sinulingga SH. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut pidana 13 tahun penjara. Dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Wisono Maulana sesuai dengan tuntutan penuntut umum alias conform.

JPU Rita Suryani menyatakan terima atas vonis majelis hakim tersebut.

Ilmu Supranatural

Mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Wisono dihubungi terdakwa Abu Hasyim (berkas terpisah) agar datang ke rumahnya. Terdakwa Wisono konon katanya memiliki ilmu supranatural. Dia kemudian melafalkan ‘bacaan’ dengan instrumennya berupa daun sirih dan jeruk purut. Agar sewaktu transaksi jual beli sabu nantinya aman-aman saja sebab ada calon pembelinya.

Tidak lama kemudian, terdakwa Wisono melihat seorang wanita yang dipanggil Iin (belum tertangkap) mengendarai sepeda motor menemui dan menyerahkan barang terlarang tersebut kepada terdakwa Abu Hasyim

Sekira setengah jam berlalu, terdakwa Wisono melihat Abu Hasyim ditemui calon pembeli sabu. Ternyata petugas kepolisian yang lagi menyamar. Saat terdakwa Abu hendak menyerahkan satu paket plastik bening tembus pandang yang berisi sabu, langsung diamankan.

BACA | Perkara 11,8 Kg Sabu dan 3.500 Butir Ekstasi, Pria Asal Lampung Mulai Digelar

Keduanya kemudian diamankan petugas Ditres Narkoba Poldasu berikut serbuk putih tersebut sebagai barang bukti. Hasil penelitian laboratorium mengandung methamphetamine, populer disebut sabu seberat 97,82 gram.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment