Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

topmetro.news – Polisi menetapkan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“(Sudah) tersangka. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti,” ujar Dedi saat dihubungi media, Senin (20/5/2019).

BACA JUGA | Andi Arief: Kalah Memang Menyakitkan, Apalagi Berkali-Kali

Penangkapan Lieus Sungkharisma

Dedi mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus dilakukan hari ini usai gelar perkara. Setelah itu, polisi menangkap Lieus. “Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” tuturnya.

Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo. Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.

Kasusnya pun kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus juga telah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5/2019). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

sumber | CNN Indonesia

Related posts

Leave a Comment