Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo Subianto

SPDP Prabowo Subianto

Topmetro.News – SPDP Prabowo Subianto yang sempat beredar luas kini ditarik kembali. Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan pihaknya kembali menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam dugaan kasus makar dengan terlapor Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2. Dia menilai, penyidik perlu mendalaminya sebelum melakukan penyidikan. Oleh karena itu, dia menyebutkan kalau SPDP itu ditarik.

SPDP Prabowo Subianto Butuh Pendalaman

“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya di terbitkan SPDP karena nama pak prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus. Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan croos check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019) seperti disiarkan poskotanews.

Sempat Beredar Luas

Sebelumnya SPDP Prabowo Subianto sempat beredar luas.

Dari surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019. Dalam surat itu disebutkan seorang DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

SPDP ini juga turut mencantumkan nama Prabowo Subianto. Sebab dia diduga turut melakukan dugaan makar pada 17 April 2019 lalu di Jalan Karanegara, Jakarta Selatan. Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga mengaku telah menerima surat itu.

“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” terang juru bicara (BPN) Andre Rosiade dikonfirmasi terpisah.

baca juga | PRABOWO SUBIANTO TERLAPOR DALAM KASUS MAKAR

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, Prabowo Subianto calon presiden nomor urut 02 menjadi terlapor kasus dugaan makar. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara alias makar yang diterbitkan 17 Mei 2019.

Ikhwal penetapan Prabowo Subianto terlapor, setidaknya dibenarkan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” kata Dasco, Selasa (21/5/2019) seperti disiarkan idntimes.

Menurut Dasco, isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan ke Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment