Prabowo Subianto Terlapor dalam Kasus Makar

prabowo subianto dilaporkan

Topmetro.News – Prabowo Subianto calon presiden nomor urut 02 menjadi terlapor kasus dugaan makar. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara alias makar yang diterbitkan 17 Mei 2019.

Prabowo Subianto Terlapor Terkait Kasus Eggi

Ikhwal penetapan Prabowo Subianto terlapor, setidaknya dibenarkan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” kata Dasco, Selasa (21/5/2019) seperti disiarkan idntimes.

Timbulkan Keonaran di Masyarakat

Menurut Dasco, isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan ke Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.

Sebagaimana dilaporkan media nasional ini, penyidik menyatakan Prabowo bersama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Senada, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Vasco Ruseimy juga membenarkan SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto itu.

Gerinda Ambil Langkah Tindaklanjuti Laporan itu

Vasco mengatakan pihak BPN juga sudah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan dugaan makar yang dilayangkan untuk Ketua Umum Partai Gerindra itu.

“Tadi malam jam 2 pagi,” tulis Vasco.

Vasco menyebutkan pihak BPN akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan itu.

“Dalam waktu dekat, BPN akan segera menentukan sikap mengenai Hal ini,” tutup Vasco.

baca juga | EGGI SINDIR BPN PRABOWO: KALAU TAK BISA BANTU JANGAN BIKIN SUSAH

Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, lewat kuasa hukumnya Pitra Romadoni menyindir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pitra menyarankan BPN tidak menyusahkan kliennya bila memang tak ada keinginan membantu.

“Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpamanya tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah, itu saja,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Pitra tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan membuat susah itu. Awak media pun mencoba memperjelas pernyataan itu. Namun Pitra hanya diam dan berjalan masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan kliennya.

Terpisah, Jubir BPN Andre Rosiade mengaku tidak paham maksud pengacara Eggi Sudjana. Ia pun mengaku prihatin dengan kasus yang dihadapi oleh Eggi. Ia berharap penyidik tidak menahan Eggi.

“Kami berharap penyidik tidak menahan bang Eggi karena selama ini Beliau kooperatif ya. Setiap panggilan Beliau datang, Beliau menjawab,” kata Andre saat dihubungi terpisah.

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana. Argo menyatakan perintah penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019

“Berita acara penangkapan ditandatangani Selasa (14 Mei 2019) pukul 06.25 WIB,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Argo menjelaskan surat itu dibacakan saat Eggi menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Surat itu pun dikirimkan ke rumah Eggi dan diterima istrinya.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment