Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri Menangis

dituntut pidana mati

topmetro.news – Wanita berhijab, belakangan diketahui istri Elpi Darius 49), istri salah seorang dari dua terdakwa yang dituntut pidana mati, Senin (28/5/2019) di Ruang Cakra 4 PN Medan terlihat berdiri sembari menangis, ketika suaminya bermohon agar majelis hakim nantinya meringankan hukumannya.

Ibu rumah tangga itu menganggukkan kepalanya ketika salah seorang awak media menanyakan apakah dirinya istri dari terdakwa. “Bagaimana dengan nasib kelima anak kami yang masih kecil-kecil itu? Semua masih bersekolah. Suami saya (Elpi) tidak terlibat Bang. Dia cuma tukang membetuli boat,” ucapnya seperti berbisik sembari terisak.

Terdakwa warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung itu juga bermohon agar majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang meringankan dirinya dan Junaidi Siagian alias Edi (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso. Keduanya sama-sama dituntut pidana mati.

Saksi Meringankan

Namun permohonan tersebut tidak bisa disanggupi majelis hakim diketuai Somadi SH. “ini sudah sampai tuntutan. Sudah tidak ada lagi saksi yang bisa dihadirkan,” ucap Somadi.

Selain itu, terdakwa Junaidi juga meminta permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Somadi SH agar bisa meringankan hukumannya. Permohonan keringanan hukuman serupa juga disampaikan terdakwa Junaidi Siagian.

Sebelumnya Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan, selaku penasehat hukum (PH) kedua terdakwa juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman serupa.

Sebab tujuan dari penegakan hukum adalah menimbulkan efek jera kepada para pelakunya. Kliennya juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Usai pembacaan pembelaan (pledoi), majelis hakim yang diketuai melanjutkan persidangan, Selasa (11/6/2019), dengan agenda putusan.

Dituntut Pidana Mati

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Rahmi Syafrina SH berkeyakinan, unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. Keduanya masing-masing dituntut pidana mati.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Tidak ditemukan hal yang meringankan kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama dan tanpa hak membawa dan menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 53 kg asal Malaysia. Diduga kuat jaringan peredaran narkotika internasional.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment