PNS Tambah Libur, Sanksi Berat Bakal Dipecat!

PNS Tambah Libur

Topmetro.News – PNS tambah libur, ada sanksi berat yang bakal menunggu. Waktu cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk di lingkup Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau. Bagi PNS tambah libur, bakal dipecat.

PNS Tambah Libur Sanksi dari BKD

Bakharudin, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti mengatakan libur bersama yang tertuang dalam surat edaran berlaku dari 3 – 9 Juni 2019 terhadap seluruh ASN, mulai dari PNS hingga pegawai tidak tetap (PTT).

“Tanggal 30 Mei itu hari libur, tanggal 31 wajib masuk disambung tanggal 1 Juni 2019 masuk dan wajib menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila dan seterusnya sampai 9 Juni 2019 libur,” ujar Bakharudin seperti disiarkan Riau Pos.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Bagi ASN yang bolos tanpa keterangan yang jelas, dikatakan Bakharudin, dikenakan sanksi yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Kode Etik ASN Pemkab Meranti yang tertuang di Perbup 37 tahun 2012.

“Untuk sanksi tergantung keputusan dari Tim Kasus yakni gabungan dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP,” ujarnya.

Penundaan Kenaikan Pangkat

Namun menurut Bakhar, terhadap sanksi yang akan diterapkan besar kemungkinan akan berujung pada pemecatan kepada oknum PTT. Sementara untuk PNS penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Kita imbau agar para ASN tidak bolos atau menambah libur. Kita tetap akan lakukan absen dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan nama-namanya akan kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia lagi.

Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bolos juga akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Tidak Tegas Pegawai Bolos

H Yulian Norwis SE MM, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti sebelumnya mengatakan, akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin baik itu bolos atau mangkir saat jam kerja.

“Kita sudah berbusa-busa mengingatkan pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja,” ungkapnya.

Dirinya bahkan mengimbau bila ada yang mengetahui pegawai yang mangkir agar segera melaporkannya ke pihak Pemkab Meranti.

“Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindak lanjuti.”

baca juga | TERIMA BINGKISAN LEBARAN, PNS DAN PEJABAT BAKAL DIPIDANA

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, terima bingkisan lebaran, pejabat dan PNS bakal menerima ganjaran serius. Setidaknya ganjaran ini berupa pidana. Seruan larangan terima bingkisan lebaran ini diberikan lembaga anti rasuah KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum PNS, pejabat dan penyelenggara negara harus menolak gratifikasi jelang Idul Fitri 1440 Hijriah.

Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas-tugasnya.

“Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” kata Febri Diansyah (foto inzet) Juru Bicara KPK, akhir pekan lalu.

Febri menuturkan, sebenarnya imbauan tegas ini sudah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan 8 Mei 2019 lalu.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment