Video Hoaks Coblos 01, Giliran Ketua KPU Kota Medan Beri Keterangan

video hoaks

topmetro.news – Giliran Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik memberikan keterangan, Selasa (11/6/2019), sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan perkara penyebaran video hoaks, seolah warga masyarakat menggerebek jajaran KPU Kota Medan karena ketahuan mencoblos surat suara Paslon 01, sebelum hari H pencoblosan.

Merugikan KPU

Dari arena persidangan di Ruang Cakra 5, saksi mengaku semula tidak mengetahui seputar postingan video hoaks dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata… Keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat, tersebut.

“Semula saya tidak tahu yang mulia. Waktu itu selesai rapat di Sekretariat KPU Kota Medan. Salah seorang komisioner bernama Rinaldi memberitahukan adanya postingan video hoaks dengan pemilik akun atas nama Andi Kusmana,” urainya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH.

Saksi juga sempat dipanggil Ketua KPU Provinsi Sumut Yulhasni untuk memberikan klarifikasi seputar postingan terdakwa Andi Kesuma.

“Postingan terdakwa bohong. Jelas merugikan kami sebagai penyelenggara Pemilu 2019 Pak Hakim. Seolah kami tidak mampu menjalankan amanah undang undang. Atas saran Ketua KPU Sumut saya melaporkan kasusnya ke Polda Sumut. Belakangan diketahui cuplikan video tersebut seputar riak-riak pada Pilkada Tapteng,” urai Agussyah.

Hal itu juga dibenarkan saksi lainnya Nirwan Nasution, salah seorang staf di Sekretariat KPU Kota Medan. Postingan video terdakwa adalah bohong alias hoaks.

Alat Pendeteksi

Sementara saksi lainnya atas nama M Adnan Arif Pulungan, anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa mengungkapkan, jejak digital terdakwa bisa ditelesuri dengan alat pendeteksi teknologi informasi dunia maya.

“Terdakwa dalam akun FB-nya mengupload video dan mempostingnya dari HP di Kota Bekasi, Jabar. Terdakwa juga sempat mengganti profil FB-nya dengan nama lain. Untuk menghindarkan jeratan hukum terdakwa juga menghapus postingan video tersebut,” papar saksi.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi berperawakan langsing tersebut membenarkan bahwa HP yang dijadikan penuntut umum Randi Tambunan SH sebagai barang bukti di persidangan disita dari terdakwa Andi Kusmana saat ditangkap.

Warga Dusun Buni Girang RT 002/RW 026 Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kab. Ciamis Provinsi Jawa Barat itu dijerat pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45 a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang video hoaks ini kembali dilanjutkan, Selasa depan (18/6/2019). Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment