Imbauan Pakai Baju Putih ke TPS Masuk Gugatan Prabowo

imbauan jokowi

topmetro.news – Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, imbauan Jokowi yang minta pendukungnya agar memakai baju putih saat mencoblos sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Itu termaktub dalam pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diserahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.

Pada poin 104 berkas permohonan, BPN menilai imbauan Jokowi untuk memakai baju putih termasuk pelanggaran terstruktur. Karena dilakukan langsung Jokowi, yang merupakan capres petahana, pemegang struktur tertinggi dalam Pemerintahan Indonesia.

Kemudian, imbauan mengenakan baju putih dinilai sebagai pelanggaran sistematis. Karena dengan matang direncanakan agar dilaksanakan di hari pencoblosan 17 April lalu.

BACA JUGA | KPU: Semua Capres dan Cawapres Sudah Penuhi Syarat

Azas Pemilu Rahasia

Imbauan Jokowi mengenakan baju putih ke TPS disebut sebagai pelanggaran masif. Karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih. Bahkan, juga dikatakan bisa menimbulkan intimidasi kepada kalangan yang tidak memilih Jokowi di TPS.

BPN menganggap imbauan Jokowi tersebut sebagai pelanggaran TSM terhadap asas pemilu yang rahasia. BPN menilai imbauan tersebut termasuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas asas pemilu yang bebas dan rahasia.

“Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung. Tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019,” mengutip poin 102 dalam pokok permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan ke MK.

BPN juga menganggap imbauan tersebut pun termasuk pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Menurut mereka, imbauan Jokowi itu mempunyai pengaruh psikologis terhadap para pemilih di TPS.

“Amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01. Dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih,” mengutip bunyi poin 103.

BPN menganggap imbauan memakai baju putih ke TPS bertentangan dengan asas pemilu yang bebas dan rahasia seperti yang termaktub dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Mereka menilai itu sebagai pelanggaran yang mendasar.

“Dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019,” mengutip poin 105.

Mengenai hal ini, BPN menyertakan bukti berupa tiga link berita media dalam jaringan atau online. Bukti tersebut dilampirkan dengan nomor P-36, P-37 dan P-37a.

Permohonan tak Fokus

Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menganggap imbauan memakai baju putih ke TPS sulit dibuktikan sebagai pelanggaran bersifat TSM.

Pertama, karena tidak banyak pendukung Jokowi yang mengikuti imbauan tersebut pada 17 April 2019 lalu. Kedua, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf juga berhenti melontarkan imbauan tersebut setelah dikritik sejumlah pihak.

“Enggak banyak kan yang mengikuti. Jadi ya enggak bisa dikatakan TSM,” tutur Feri saat dihubungi, Rabu (12/6/2019).

“Kayaknya semua hal dimasukkan BPN. Bisa-bisa permohonan tidak fokus,” kata Feri.

sumber | CNN Indonesia

Related posts

Leave a Comment