KPU: Semua Capres dan Cawapres Sudah Penuhi Syarat

peserta pilpres

topmetro.news – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menegaskan bahwa semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019. KPU, kata Wahyu, telah melakukan verifikasi berkas-berkas paslon pada saat pendaftaran secara teliti dan cermat.

Wahyu menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi saat menyampaikan perbaikan gugatan, yang mempersoalkan status jabatan Cawapres Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

“Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon (capres-cawapres). Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2019).

Kemudian, Wahyu mengatakan KPU masih menunggu sikap MK terkait pengajuan permohonan perbaikan dari gugatan Prabowo-Sandi yang disampaikan ke MK, Senin (10/6/2019) sore. Jika MK mengizinkan adanya perbaikan, maka KPU akan menyikapinya.

“Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan maka akan dijawab,” pungkas Wahyu.

BACA JUGA | Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Bawa Bukti Menghebohkan

Perbaikan Gugatan

Sementara, KPU lainnya, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa, dalam proses penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terdapat jadwal perbaikan gugatan. Menurut Hasyim, PHPU Pilpres ini berbeda dengan PHPU Pemilihan Legislatif yang disediakan jadwal untuk perbaikan permohonan.

Hal ini disampaikan Hasyim menangggapi perbaikan gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Senin (10/6/2019).

“Jadi untuk persidangan PHPU pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan. Tidak ada,” ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2019).

KPU, kata Hasyim, menyiapkan dan menyusun jawaban atas sengketa PHPU Pilpres berdasarkan gugatan pertama yang disampaikan. Gugatan pertama yang disampaikan Prabowo-Sandi itulah yang menjadi dasar bagi KPU untuk menyampaikan jawaban.

“Kalau tidak ada jadwalnya maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK. Itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan KPU saat ini terus melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi. Tujuannya menyiapkan alat bukti-alat bukti yang relevan dengan pokok permohonan Prabowo-Sandi. KPU, kata dia, yakin bisa mematahkan semua dalil dari peserta Pilpres 2019 No Urut 02 itu.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment