MK Bantah Adanya Ancaman Terhadap Hakim Konstitusi

ancaman terhadap hakim

topmetro.news – Juru Bicara Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Fajar Laksono membantah adanya ancaman terhadap sembilan hakim konstitusi yang sedang menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK. Menurut Fajar, sejauh ini tidak ada ancaman terhadap hakim konstitusi sebagaimana ramai diberitakan.

“Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman. Terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi,” ujar Fajar dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2019).

Fajar mengatakan pemberitaan ancaman terhadap hakim konstitusi muncul setelah konferensi lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, LPSK menerbitkan rilis untuk merespon dinamika di dalam persidangan pendahuluan, Jumat (14/6/2019) soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh Pemohon (Prabowo-Sandi) dalam persidangan di MK.

“Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi,” ungkap dia.

Hanya pada saat doorstop dengan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kata Fajar, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK. Menjawab pertanyaan itu, lanjut dia, Ketua LPSK merespons. Sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK.

“Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor. Hingga munculnya pemberitaan dimaksud (ancaman terhadap hakim konstitusi). Soal berita tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK,” pungkas dia.

MoU LPSK dan MK

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK memungkinkan memberikan perlindungan kepada saksi dalam sengketa PHPU Pilpres. Dalam konteks itu, kata Hasto, terdapat mekanisme yang harus dijalankan.

“Pertama, MK memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi. Dan pelaksanaan perlindungan tersebut bekerjasama dengan LPSK,” kata Hasto dalam keterangannya, Jumat (14/6/2019).

BACA JUGA | Pejabat Pemerintah Jadi Kuasa Hukum Melawan KPU, Andar Situmorang: Jeruk Makan Jeruk

Kedua, lanjut dia, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK. Dia juga mengakui bahwa LPSK dan MK sudah memiliki nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak pada 6 Maret 2018 terkait perlindungan saksi dan korban.

“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK berdasarkan UU. Antara lain, perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengamanan dan pengawalan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir dalam persidangan, pergantian identitas dan perlindungan hukum. Perlindungan ini bisa diberikan kepada saksi dari para pihak dalam sengketa Pilpres. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung khususnya pemberian keterangan yang bebas dari saksi,” terang Hasto.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment