Pejabat Pemerintah Jadi Kuasa Hukum Melawan KPU, Andar Situmorang: Jeruk Makan Jeruk

pejabat pemerintahan

topmetro.news – Posisi Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi melawan KPU, dinilai adalah tindakan aneh dan tidak etis. Menurut Andar Situmorang kepada topmetro.news, Sabtu (15/6/2019), seharusnya BW sadar soal posisi dia sebagai pejabat pemerintahan.

Sehingga, kata dia, sudah sangat tepat kalau Bambang Widjojanto kemudian dillaporkan ke Peradi, karena memang sudah melanggar kode etik. “Menurut pelapor, BW melanggar kode etik karena masih tercatat sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. BW juga disebut masih menerima gaji dari Pemprov DKI sebesar Rp42,220 juta,” katanya.

“Ini sama saja jeruk makan jeruk. Dengan kata lain, pejabat pemerintahan menggugat KPU selaku lembaga pemerintah? Hahahaha…! Aneh-aneh memang kelakuan oknum-oknum pejabat di Indonesia. Yang katanya sekolah tinggi doktor, digaji tinggi oleh rakyat lewat APBD, tapi otaknya gagal mikir. Etikanya nyungsep,” sambung Andar Situmorang.

Oleh karena itu, kata Andar, Peradi pun harus bersikap tegas demi menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat. “Peradi tentu harus bersikap tegas. Upaya pelecehan profesi advokat ini harus mendapat tindakan tegas. Jangan semua advokat dapat stigma jelek, karena perbuatan seseorang,” tandas Andar.

Selain itu, Andar juga minta supaya MK tidak menerima Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi. “Supaya Ketua MK menolak pengacara Bambang Widjojanto turut bersidang di MK. Karena sebagai lembaga hukum, MK juga harus turut memposisikan hukum di tempat terhormat,” katanya.

BACA JUGA | Sandiaga: Kami Sangat Percaya MK

Dilaporkan ke Peradi

Sebagaimana diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). BW disebut telah melanggar kode etik profesi advokat.

BW dilaporkan ke tiga Peradi, antara lain, pimpinan Luhut MP di Jalan Wahid Hasyim Menteng Jakarta Pusat. Lalu pimpinan Juniver Girsang di Jalan Majapahit Gambir Jakarta Pusat. Serta pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower Jalan Letjend S Parman Jakarta Barat.

“Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara. Tapi menjalankan profesi sebagai advokat. Itu melanggar hukum dan melanggar kode etik,” kata salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, di Kantor Peradi Pimpinan Luhut MP, Kamis (13/6/2019). Dalam melaporkan BW, Sandi didampingi Robinson dan Abednego.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan, menurut mereka adalah, karena BW masih menjabat Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. Dan yang bersangkutan menerima gaji dari Pemprov DKI sebesar Rp42,220 juta.

BW juga dinilai melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara karena tak menunjukkan sikap advokat sebagai profesi terhormat. “Semua pihak saya kira, termasuk BW yang merupakan senior di dunia advokat, harus menjaga marwah advokat ini agar tetap dihormati,” ungkapnya.

Dengan laporan itu, mereka berharap Peradi segera melakukan tindakan. “Menurut kami ini pelanggaran sangat berat sesuai kapasitas bersangkutan. Kalau kami advokat disini memang belum berpengaruh di masyarakat. Tapi sekelas BW pasti sudah, dan sudah tahu dampaknya,” ujar Sandi Situngkir.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment