Sah, Ridho Rhoma Tak Diizinkan Rehab

TOPMETRO.NEWS – Setelah melakukan beberapa tes, akhirnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan jika Ridho Rhoma tidak akan menjalani rehabilitasi. Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut akan mendekam di penjara hingga dirinya mendapatkan vonis dari majelis hakim di pengadilan.

“Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment mendapat perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Sebab, dia bukan korban, dia pelaku pengguna Narkoba,” ujar Kepala BNNP DKI, Brigjen (Pol) Johny Latupeirissa, dikutip dari tribunnews.com.

Menurut Johny, jika Ridho adalah korban maka pihak keluarga atau yang bersangkutan terlebih dahulu melaporkan diri ke pihak kepolisian sebelum diringkus.

“Pengakuannya sudah dibenarkan hasil uji darah dan rambut yang dilakukan BNN,” ujar Johny.

Pernyataan Johny tersebut senada dengan apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN, Komjen (Pol) Budi Waseso. Pria yang akrab disapa Buwas tersebut menyatakan jika rehabilitasi hanya diberikan kepada pengguna yang melapor ke polisi. Sementara itu, bagi yang tertangkap akan dijebloskan ke penjara.

Diberitakan sebelumnya jika Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Krisna Murti akan mengajukan permohonan rehabilitasi bagi kliennya. Ia beralasan jika Ridho hanya seorang pengguna dan bukan pengedar.

“Dia sudah sampaikan, bukan pengedar,” ujar Krisna, di Polres Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017), dikutip dari cnnindonesia.com.

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Seperti diketahui jika Ridho ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pesing, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dini hari. Ridho yang dinyatakan positif menggunakan narkotik, mengklaim baru saja membeli sabu tersebut seharga Rp1,8 juta.(TMN)

Related posts

Leave a Comment