Akhir Drama Mobil Mewah Mahar Pernikahan Tukang Bakso di Pati

mobil mewah

topmetro.news – Mobil Fortuner yang sempat ramai di media sosial karena dijadikan mahar pernikahan tukang bakso di Pati terpaksa harus diamankan pihak kepolisian. Ternyata mahar mobil mewah tersebut merupakan hasil curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati, yang dijual kepada mempelai pria.

Menurut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Ariantoseperti beberapa waktu lalu, mobil mewah putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok. Diketahui bahwa warga Desa Winong, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati itu memang membeli mobil tersebut secara kontan.

Hanya saja, lanjut dia, membelinya tidak langsung ke dealernya. Melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.

Akan tetapi, uang sebesar Rp506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil Fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati. Melainkan dipakai untuk judi game daring atau online.

“Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game daring. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati,” ujarnya.

Alasan Mobil Pelanggan

Dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan. Mobil itu katanya harus menjalani perbaikan.

Setelah berhasil membawa keluar mobil mewah tersebut, selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada Purwanto. Sebelumnya lelaki itu sudah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil mewah tersebut.

Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau, masyarakat untuk tidak mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain. Selain langsung datang ke dealernya sendiri.

Mendapatkan laporan dari dealer yang kehilangan sebuah mobil fortuner, akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku berinisial DS. Dia ini memang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.

Pelaku berinisial DS sendiri berhasil ditangkap jajaran Polres Pati pada Rabu (19/6/2019). DS di hadapan petugas mengakui perbuatannya itu. Dan uang yang diterima untuk pembelian mobil sebesar Rp506,6 juta dari Purwanto dihabiskan untuk bermain judi game daring.

Uang tersebut, kata DS, diterima sebelum Lebaran 2019. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, belum diketahui apa tindakan si pria dengan mahar mobil mewah tersebut selanjutnya.

sumber | liputan6.com

Related posts

Leave a Comment