Jokowi: Suara Rakyat Sudah Didengar

putusan mk

topmetro.news – Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers setelah pembacaan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Keterangan disampaikan Jokowi dengan didampingi Ma’ruf Amin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Jokowi mengatakan, proses Pilpres dan Pemilu Legislatif telah dilalui dalam 10 bulan terakhir. Menjadi pembelajaran dan pendewasaan seluruh komponen bangsa dalam berdemokrasi. “Rakyat sudah berbicara. Rakyat sudah berkehendak. Suara rakyat sudah didengar. Rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” kata Jokowi.

Jokowi menuturkan, setiap tahapan Pemilu mulai pendaftaran, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung dan MK. “Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka, secara transparan, secara konstitusional,” ujar Jokowi.

Jokowi bersyukur MK telah mengeluarkan putusan. Jokowi juga menyatakan, proses persidangan di MK diselenggarakan secara adil dan transparan. Disaksikan langsung seluruh Rakyat Indonesia melalui televisi maupun media elektronik lainnya. “Putusan MK adalah putusan yang berisfat final. Sudah seharusnya kita semua menghormati dan melaksanakan bersama-sama,” imbuh Jokowi.

Prabowo Hormati Putusan MK

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). “Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Prabowo Subianto pun menggelar jumpa pers usai MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2019. Prabowo menegaskan akan patuh kepada konstitusi.

“Saudara sekalian kita baru saja mendengarkan putusan MK tentang gugatan Paslon 02 terhadap hasil KPU mengenai pilpres 2019. Walaupun kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung namun sesuai kesepakatan kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 45 dan sistem UU yang berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” kata Prabowo di kediamannya Jalan Kartanegara Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

BACA | Pemerintah Deteksi Teroris Ikut Aksi Massa di Gedung MK

Prabowo menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Tuhan yang Maha Esa. Tentunya, tambah Prabowo, setelah putusan MK pihaknya akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh.

“Kami juga akan segara undang pimpinan koalisi untuk bermusyawarah terkait langkah ke depan,” tandasnya.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment