Oknum Kapolsek Medan Labuhan Diprapidkan

Oknum Kapolsek Medan Labuhan

topmetro.news – Oknum Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari akhirnya dipraperadilankan (prapid) pemohon atas nama Fransen, warga Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan ke PN Medan.

Hal itu diungkapkan pemohon melalui kuasa hukumnya Rion Arios SH ketika dikonfirmasi awak media, Senin (1/7/2019) beberapa saat sebelum meninggalkan Gedung PN Medan.

Alasan Prapid

Termohon (oknum Kapolsek Medan Labuhan) dinilai keliru ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang milik PT Musim Mas. Sebab dalam hukum acara (KUHAPidana), penetapan seseorang jadi tersangka minimal telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Belum pernah ada penyelidikan atas diri pemohon. Selain itu, Rion juga menduga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan termohon dan dikirimkan ke Kejari Belawan, dilakukan sebelum pemeriksaan pemohon sebagai tersangka.

“Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan. Sehingga patut diduga termohon melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Mengacu kepada surat panggilan terhadap kliennya, tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan kepada kliennya. Padahal sesuai Pasal 1 Angka 1 dan 4 KUHAPidana, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. “Maka konstruksi hukumnya, penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum. Untuk itu harus dibatalkan,” terang Rion.

Ranah Perdata

Di bagian lain, advokat dikenal kritis ini menilai, kasus yang menjerat kliennya masuk ranah perdata. Bermula dari penerimaan pinjaman uang sebesar Rp150 juta pada 6 Mei 2017 lalu dari PT Musim Mas, perusahaan tempat pemohon bekerja sebagai karyawan.

Hal itu dituangkan dalam bentuk perjanjian yang dibuat perusahaan dan ditandatangani pemohon maupun manajemen PT Musim Mas. Namun surat perjanjian tersebut hanya dipegang pihak manajemen PT Musim Mas. Pemohon tidak diberikan salinan suratnya.

Padahal dalam permohonan perjanjian hutang piutang disepakati bahwa pengembalian pinjaman dengan cara angsur atau cicil. Caranya, manajemen PT Musim Mas langsung memotong gaji pemohon sebesar Rp4 juta pada setiap bulannya.

Permohonan prapid terhadap orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan tersebut telah didaftarkan di PN Medan, Nomor 54/Pid.Pra/2019/PN Medan, Jumat (28/6/2019) lalu.

Sementara itu, Humas PN Medan Djamaluddin SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan prapid yang diajukan Fransen melalui kuasa hukumnya. Selanjutnya Ketua PN Medan akan menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment