Pembahasan P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 Terancam Tertunda

DPRD Sumut

topmetro.news – Kalangan DPRD Sumut memprotes pergeseran mata anggaran di P-APBD Sumut TA 2019 yang diajukan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemprov Sumut. Lembaga legislatif kuatir pergeseran tersebut menyalah dan melanggar aturan hukum. Sehingga bisa tersandung kasus hukum.

Hal itu diungkapkan anggota Banggar DPRD Sumut Hanafiah Harahap (FP Golkar), H Muri Fauzi Hafiz (FP Demokrat), dan Zeira Salim Ritonga (F-PKB) kepada wartawan, Rabu (3/7/2019), di DPRD Sumut.

“Kita minta gubernur dan wakil gubernur selaku pembina TAPD meneliti ulang tata cara seluruh pergeseran mata anggaran di P-APBD 2019. Karena kita tidak ingin pimpinan kita tergelincir dalam kasus hukum. Seperti gubernur sebelumnya dikarenakan informasi sesat soal pergeseran mata anggaran,” ujar Hanafiah.

Hanafiah juga mengaku kecewa melihat kinerja OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah). Khususnya Tim TAPD yang diketuai Sekdaprov Sumut yang masih menggunakan cara-cara lama dalam penyusunan mata anggaran. Padahal tiga tahun terakhir ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah melakukan supervisi penyusunan anggaran yang harus dipatuhi.

Diakui Hanafiah, timbulnya protes dari Banggar legislatif terhadap P-APBD 2019 yang diajukan TAPD, disebabkan surat pemberitahuan darı Sekdaprov Sumut, kepada Ketua DPRD Sumut tentang perubahan Pergub No64/2018 Tentang Penjabaran APBD 2019, diubah dengan Pergub No27/2019.

“Melihat perubahan itu, tentunya Banggar DPRD Sumut kecewa dengan sikap Pemprov Sumut. Sehingga mempertanyakan data dan kemana saja pergeseran mata anggaran tersebut dialihkan. Termasuk dana Bansos untuk 2.300 rumah ibadah (baik gereja maupun mesjid). Tapi Tim TAPD tidak mampu menjawab dan memberikan data sebenarnya,” tegasnya.

Keseriusan TAPD

Menurut Hanafiah, banggar legislatif menunggu sikap dan keseriusan Tim TAPD dalam pembahasan dan penyusunan P-APBD 2019 ini. Karena dewan tidak mau terjebak kembali pada persoalan hukum. Jika TAPD tidak bisa menjelaskan, tentunya pembahasan P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 terancam dan kemungkinan akan dibahas anggota dewan periode 2019-2024.

Sementara itu, Muhri dan Zeira Salim juga menolak melanjutkan pembahasan P-APBD 2019 dikarenakan adanya perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang perubahan penjabaran APBD 2019. Juga terkesan buru-buru dikeluarkan beberapa hari saat mau pembahasan.

“Kami belum melanjutkan pembahasan P-APBD 2019 sebelum mendapatkan kepastian hukum dari Mendagri. Bahwa poin pergeseran anggaran dalam surat Sekdaprov Sumut yang ditujukan ke Ketua Dewan, belum diketahui apakah tidak melanggar aturan yang ada,” kata Muhri.

Berkaitan dengan itu, Hanafi, Muhri dan Zeira mengatakan, untuk mengakhiri polemik serta menghindari adanya persoalan hukum di kemudian hari tentang pergeseran mata anggaran ini, banggar legislatif berencana menemui Mendagri di Jakarta, hari ini, Kamis (4/7/2019). Sebab dewan tidak mau menjadi ‘bulan-bulanan’ aparat penegak hukum setiap periode.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment