Nakhoda dan 8 Terdakwa ABK Selundupkan Satwa Dilindungi Diadili

penyelundup satwa dilindungi

topmetro.news – Seorang nakhoda dan 8 Anak Buah Kapal (ABK) terdakwa penyelundup satwa dilindungi, Kamis (4/7/2019), mulai diadili di PN Medan.

Para terdakwa yakni Zulkifli Nasution, Muhammad Efendi, Muhammad Ilham, Muhamad Saiful , Joshua Fransiskus Hutabarat, Muhammad Sidik, Ismail, Aditya San Prayogadan, dan Dedi Mart Handra Butarbutar tampak hanya tertunduk di ‘kursi pesakitan’ ketika Penuntut Umum Sani Sianturi SH membacakan materi dakwaan di Ruang Cakra 4.

UU Tumbuhan dan Satwa

Mereka dijerat dengan dakwaan tunggal Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan c jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Jo. Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Yakni tanpa hak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, mengeluarkan satwa yang dilindungi (menyelundupkan) dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Ke-28 satwa dari Maluku yang dibeli dari masyarakat kemudian diselundupkan. Di antaranya burung kakatua jambul kuning (kakak tua koki) (Cacatua Galerita) seharga Rp2 juta, burung kasturi kepala hitam (lorius lory) dengan harga Rp500.000.

Para terdakwa penyelundup satwa dilindungi berangkat tanggal 4 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Terdakwa Zulkifli Nasution bertugas sebagai nakhoda kapal bersama 8 terdakwa lainnya sebagai ABK berangkat menuju Maluku

Keterangan Saksi

Usai pembacaan dakwaan, penuntut umum kemudian menghadirkan empat saksi guna didengarkan keterangannya. Yakni Abed Velazani dan Syambima dari Kemenkeu Direktorat Bea Cukai, Orion selaku Kepala Kamar Mesin Tugboat dan Willy.

“Saat itu kami melakukan patroli di perairan Belawan. Kami melihat kapal tongkang (Kenari Djaja) melintas. Kemudian kami sadar melakukan pemeriksaan muatan, apakah dilengkapi surat-suratnya dalam membawa kayu log,” ungkap saksi Abed Velazani di hadapan majelis hakim diketuai Riana Pohan SH MH.

Saat melakukan pemeriksaan kapal tugboat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja, yang membawa kayu log dari Maluku menuju Belawan, memang dilengkapi dengan surat-surat.

“Namun saat kami periksa ke lambung kapal, kami temukan burung-burung. Pertama kami temukan 18 burung di dalam sangkar. Saat diperiksa di lambung kapal, ditemukan 10 ekor lainnya,” urainya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Riana Pohan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment