Terkapar..!!! Punggung Tetangga Dibacok Parang, Pelaku ‘Dijemput’ Polisi

Tetangga Dibacok Parang

Topmetro.News – Tetangga dibacok parang, seorang pria berinisial ARH, (33) warga Jalan Kasan Samud Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 16.00 Wib diringkus personil Polsek Padang Hilir, Kamis (4/7/2019). Meski sempat melarikan diri, berkat kesigapan polisi tersangka tak berkutik saat ditangkap.

Sudah Diingatkan, Tetangga Dibacok Parang

AKP David Sinaga, Kapolsek Padang Hilir didampingi Ipda SPN Siregar, Kanit Reskrim saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/7/2019) mengatakan penangkapan ARH itu berdasarkan laporan Junaedi (korban) yang tertuang dalam STPL Nomor: LP/21/VII/2019/TT Hilir tanggal 3 Juli 2019.

Menurut polisi, kejadian itu berawal saat pelaku yang tidak senang mendengar adanya suara mesin mebel milik korban, karena rumah pelaku dengan tempat aktivitas korban bekerja jaraknya berdampingan (bertetangga).

“Sewaktu, mendengar suara mesin ketam dan bantingan kayu broti milik korban, pelaku sempat menegurnya agar jangan terlalu ribut dalam bekerja, akan tetapi korban tetap tidak mau mendengar teguran si pelaku.”

Pelaku Ambil Parang di Dapur

Merasa tidak senang dan khilaf pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang di dapur rumahnya. Berselang beberapa menit pelaku kembali mendatangi korban dan pelaku langsung membacok punggung korban hingga bersimbah darah,kejadian ini sempat disaksikan isteri pelaku maupun warga sekitar.

“Dari peristiwa itu, salah seorang warga kemudian sempat melerai mereka. Karena tidak mau dilerai warga langsung menghubungi polisi,” ucapnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Tidak berapa lama, Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda SPN Siregar bersama anggota turun ke lokasi kejadian untuk melakukan cek olah TKP.

“Ketika petugas berada di lokasi, pelaku sudah melarikan diri. Tapi hari itu juga petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, Rabu (3/7/2019) sore di kediaman orang tuanya di Jalan Abdul Hanif, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.”

Atas perbuatannya, ayah tiga orang anak itu dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku ARH beserta barang bukti berupa sebilah parang dan kaos lengan puntung telah kita amankan di Polsek Padang Hilir untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP David Sinaga.

baca juga | BILANG ‘MALING’, PANGARIBUAN, SOPIR ANGKOT DIBACOK PARANG

Topmetro.News – Seorang sopir angkot dibacok lantaran diduga sering mengejek Dayat (33), seorang pria warga Desa Bandar Kalippa Kecamatan Percut Sei Tuan. Tak pelak lagi, korban Alman Pangaribuan alias Pangaribuan sang sopir angkot dibacok itu terkapar dianiaya dengan menggunakan sebilah parang.

Peristiwa sopir angkot dibacok ini terjadi lantaran pelaku tersinggung saat Alman Pangaribuan (sopir angkot) menyebut dirinya ‘maling’ terlebih karena pakaian yang dikenakan pelaku Dayat, jorok.

Info lain di kepolisian diperoleh, kasus pembacokan ini terjadi Kamis (27/6/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Terjadi di sekitar Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tepatnya di samping SPBU Bandar Selamat.

“Karena merasa tidak senang dengan perkataan korban, pelaku mengeluarkan sebilah parang dari tas ranselnya dan langsung membacok korban (sopir angkot) itu,” Kata Kompol Subroto, Kapolsek Percut Sei Tuan.

Warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Selanjutnya tim Pegasus Percut yang sampai di TKP mengamankan pelaku serta barang bukti berupa sebilah parang dan pisau, dan membawanya ke Polsek,” katanya.

Akibat kejadian itu, menurut Kapolsek, Pangaribuan menderita luka serius di bagian atas kepala yang robek, juga di alis sebelah kiri, pipi sebelah kanan dan di atas hidung.

reporter | erwan

Related posts

Leave a Comment