Pasutri Bawa Sajam ‘Disikat’ Polisi

Pasutri

topmetro.news – Pasutri (pasangan suami istri) diamankan petugas kepolisian Sektor Percut Sei Tuan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah dan busur panah, kemarin.

Keduanya diamankan saat membawa mobil di Jalan Pasar VII Bengkel Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pasutri itu adalah Wakidi (49) warga Jalan Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dan Warda (41) warga Jalan Bajak V Jalan Riwayat Gang Melur Kecamatan Patumbak.

Penangkapan Dipimpin Kanit Reskrim

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi mengatakan, pasutri tersebut ditangkap oleh unit reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu MK Daulay, saat melalukan pengecekan terkait adanya keributan di pajak baru Jalan Pasar VII Simpang Jodoh.

“Mereka ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa senjata anak panah dan busur panah saat mengendarai mobil Honda Jass,” ujar Supriadi kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).

Sempat Membuang Barang Bukti

Dijelaskan Supriadi, sajam tersebut diamankan dari dalam tas sandang berwarna cokelat. Barang tersebut sempat dibuang oleh istri pelaku ke arah bawah mobil saat mobil mereka diberhentikan oleh petugas.

“Kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Adapun barang bukti yang diamankan 25 buah anak panah, 1 buah busur panah dan 1 buah tas sandang. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

Reporter | Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment